5 Berita Hukum Pekan Ini: Dadan Hindayana dan Silmy Karim Tersangka Korupsi, Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara

8 hours ago 4

loading...

Silmy Karim, Dadan Hindayana, dan Immanuel Ebenezer (Noel). Foto/Dok SindoNews

JAKARTA - Banyak peristiwa hukum yang terjadi pada pekan ini dan perhatian publik. Di antaranya, kasus korupsi yang menjerat tiga mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) serta Wamen Imipas Silmy Karim yang menjadi tersangka korupsi pemerasan.

Dalam sepekan, banyak peristiwa hukum yang terjadi. Beberapa di antaranya menarik perhatian dan menjadi sorotan pembaca SindoNews. Berikut ini SindoNews tampilkan lima berita hukum yang menarik perhatian.

1. Dadan Hindayana dan 2 Mantan Kepala BGN Ditahan

 Dadan Hindayana dan Silmy Karim Tersangka Korupsi, Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara

Dadan Hindayana. Foto/Dok SindoNews

Tiga eks pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) yakni Dadan Hindayana, Lodewyk Pusung, dan Sony Sonjaya ditetapkan sebagai tersangka kasus tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di BGN. Ketiganya langsung ditahan di Rutan Kejaksaan Agung (Kejagung).

Tak sampai sehari setelah dicopot dari jabatannya, Dadan Cs dijemput tim penyidik Kejagung dan diperiksa. Setelah itu, ketiganya ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya Masih Syok setelah Jadi Tersangka Korupsi

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan, penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah adanya dua alat bukti yang cukup.

"Bahwa setelah melalui serangkaian pemeriksaan tersebut, saudara DH, SS, LP sebagai saksi dan berdasarkan alat bukti yang cukup, maka tim penyidik menetapkan saudara DH selaku Kepala BGN, saudara SS dan LP sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG) pada BGN tahun 2025-2026," ujar Syarief Sulaeman Nahdi, Rabu (3/6/2026).

2. Silmy Karim Tersangka Korupsi

 Dadan Hindayana dan Silmy Karim Tersangka Korupsi, Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara

Silmy Karim. Foto/Arif Julianto

Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim (SK) ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA).

Selain Silmy, ada tujuh tersangka lainnya. Para tersangka ditahan untuk 20 hari pertama sejak 4 sampai dengan 23 Juni 2026. Penahanan terhadap Tersangka JSP, GST, dan RAA dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang ACLC KPK. Sementara terhadap Tersangka SK, SMG, JS, TBS, dan BGS ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Konstruksi perkara ini merupakan hasil pengembangan dari penanganan kasus Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang ditangani KPK pada 2025. Selain itu, KPK juga menindaklanjuti temuan PPATK mengenai ketidaksesuaian data laporan transaksi keuangan 35 pegawai Kementerian Imipas.

Setelah dilakukan penyelidikan, SK diduga melakukan pemerasan melalui JS, dengan cara 'meminta jatah' dari pengurusan izin tinggal para pemohon (WNA). Kemudian, JS memerintahkan BGS dan TBS untuk menarik biaya ekstra dari WNA, sehingga setiap dokumen permohonan izin tinggal yang diproses ada 'harganya'.

KPK menyebut Silmy menerima jatah rutin Rp100 juta setiap pekan dari praktik tersebut. Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, uang itu merupakan uang hasil pemerasan yang bersumber dari biro jasa maupun WNA. Hasil pemerasan itu tak terlepas dari Silmy yang meminta jatah terkait pengurusan izin tinggal kepada bawahannya.

"Uang tersebut, kemudian dibagikan kepada para oknum di Dirjen Imipas/Kementerian Imipas setiap pekan di hari Jumat, salah satunya SK (Silmy Karim) yang menerima jatah rutin sebesar Rp100 juta per minggu," ujar Setyo dalam konferensi pers, Kamis (4/6/2026).

Selama periode 2022-2026, uang tersebut telah dikumpulkan melalui pemanfaatan rekening nominee dan terkumpul sekurang-kurangnya Rp145,5 miliar.

Dari rangkaian kegiatan ini, KPK turut mengamankan sejumlah barang bukti senilai total mencapai Rp17,5 miliar dalam berbagai jenis barang bukti, meliputi 7 unit mobil, 15 unit motor, 11 unit sepeda, saldo dalam rekening, mata uang asing, hingga sejumlah akun kripto.

Read Entire Article
Berita Nusantara Berita Informasi Informasi Berita Berita Indonesia Berita Nusantara online Berita Informasi online Informasi Berita online Berita Indonesia online