Amphuri Sarankan Jemaah Haji Furoda Gagal Berangkat Dialihkan ke Haji Khusus

1 day ago 10

TEMPO.CO, Jakarta - Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia atau Amphuri menyarankan calon jemaah haji furoda yang gagal berangkat untuk beralih ke haji khusus. Mereka menyebut upaya ini akan lebih terjamin visa dan fasilitas.

"Menyarankan bagi yang gagal furoda untuk bisa beralih ke haji khusus/plus yang lebih terjamin visa dan fasilitas hajinya," ujar Sekjen Amphuri Zaky Zakaria pada Selasa, 3 Juni 2025 seperti dikutip dari Antara.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Zaky menyebut Arab saudi memiliki otoritas penuh dalam penyelenggaraan haji, begitupun dalam mengeluarkan visa furoda. Ia mengatakan kebijakan ini tidak selalu harus diumumkan terlebih dahulu.

Zaky mengungkapkan, secara resmi Amphuri sudah mendatangi Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi pada 25 Mei 2025 untuk menanyakan masalah visa furoda. "Dan mendapatkan jawaban sudah tidak akan dibuka dan close untuk semua jenis visa untuk pengajuan baru," kata Zaky.

Sementara itu, perihal pengembalian dana, Amphuri mengimbau anggota untuk menyelesaikan pengembalian dana sesuai kesepakatan yang dibuat bersama. Zaky mengatakan dana calon jemaah haji furoda yang gagal berangkat umumnya dikembalikan secara penuh tanpa potongan.

Mencontohkan biro perjalanan yang ia kelola, Zaky menyebut sejak awal pendaftaran haji furoda, calon jemaah haji telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) yang membuat klausul pengembalian dana secara utuh apabila keberangkatan tidak terlaksana.

"Mengenai kerugian travel tentu berbeda-beda ada yang rugi dan ada yang tidak," kata dia.

Zaky mengatakan kondisi setiap Penyelenggara Ibadah Haji Khusus atau PIHK berbeda beda. Ada yang mengalami kerugian akibat pembatalan keberangkatan, namun ada pula yang tidak terlalu terdampak. Oleh karena itu, waktu pengembalian dana juga dapat bervariasi tergantung kebijakan masing-masing travel.

"Jamaah juga perlu memberi waktu untuk proses pengembalian dana, karena ada travel yang masih menunggu refund dari pihak airline atau hotel," kata dia sembari menambahkan bahwa perbedaan antara penyelenggara lebih kepada skema dan waktu pengembalian, bukan jumlah dana yang dikembalikan.

Haji furoda merupakan program ibadah haji yang diatur langsung oleh Pemerintah Arab Saudi melalui undangan khusus atau visa mujamalah. Dengan demikian, ibadah haji furoda tidak diambil dari kuota haji reguler nasional atau kuota haji plus. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, warga negara Indonesia (WNI) yang memperoleh undangan visa haji furoda dari Kerajaan Arab Saudi wajib berangkat melalui PIHK.

Direktur Jenderal PHU Kementerian Agama Hilman Latief, menyatakan dari kuota haji reguler 203.320 jemaah, visa yang diterbitkan hanya 203.279 untuk ibadah haji tahun ini. 

"Saat ditutup, masih ada 41 visa yang masih dalam proses pemvisaan. Ini artinya sudah tidak memungkinkan dilanjutkan prosesnya," kata Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama Hilman Latief dikutip dari laman Kementerian Agama pada Kamis, 28 Mei 2025.


Melynda Dwi Puspita dan Ahmad Ghiffary Mannan turut berkontribusi dalam penulisan artikel ini
Read Entire Article
Berita Nusantara Berita Informasi Informasi Berita Berita Indonesia Berita Nusantara online Berita Informasi online Informasi Berita online Berita Indonesia online