Apa Itu JKK dan JKM dalam BPJS Ketenagakerjaan? Begini Penjelasannya

6 hours ago 2

Bunda punya BPJS Ketenagakerjaan? Pahami mengenai program JKK dan JKM dalam BPJS Ketenagakerjaan yang bisa membantu saat Bunda mengalami kecelakaan kerja atau meninggal dunia.

Setiap orang yang bekerja pasti ingin hidup tenang tanpa perlu khawatir akan risiko kerja atau kehilangan penghasilan akibat musibah yang tak terduga. Namun risiko kecelakaan kerja atau meninggal dunia tetap menjadi hal yang bisa terjadi kapan saja, baik pada pekerja kantoran, buruh pabrik, hingga pekerja lepas.

BPJS Ketenagakerjaan kemudian menghadirkan dua program, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Kedua program tersebut bukan hanya sekadar formalitas, melainkan perlindungan bagi pekerja dan keluarga Bunda.

Melalui JKK dan JKM, pekerja mendapatkan jaminan perlindungan finansial bila mengalami kecelakaan kerja atau meninggal dunia sehingga keluarga yang ditinggalkan tetap bisa bertahan secara ekonomi. Mengutip situs BPJS Ketenagakerjaan, mari pahami mengenai program JKK dan JKM.

Mengenal JKK dan manfaatnya

Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) adalah program perlindungan untuk pekerja yang mengalami kecelakaan mulai dari perjalanan menuju tempat kerja, saat bekerja, hingga perjalanan pulang. Jika pekerja mengalami kecelakaan kerja, mereka akan mendapatkan perawatan medis tanpa batas biaya sesuai kebutuhan medis.

Tidak hanya itu, jika pekerja meninggal dunia akibat kecelakaan kerja, ahli waris akan mendapatkan santunan kematian hingga 56 kali upah terakhir. Manfaat lain dari JKK adanya beasiswa pendidikan untuk dua anak peserta hingga maksimal Rp174 juta, mulai dari TK hingga perguruan tinggi.

Perlindungan ini memastikan anak-anak pekerja tetap dapat melanjutkan pendidikan meskipun tulang punggung keluarga telah tiada akibat kecelakaan kerja. Dengan mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, para pekerja telah menyiapkan perlindungan penting untuk keluarga.

Mengenal JKM dan manfaatnya

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 (PP No. 44/2015), Jaminan Kematian (JKM) adalah perlindungan bagi pekerja yang meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja. Melalui JKM, ahli waris akan mendapatkan santunan kematian sebesar Rp42 juta, ditambah dengan manfaat beasiswa untuk dua anak hingga Rp174 juta jika peserta telah terdaftar lebih dari 36 bulan.

Siapa yang bisa mengikuti program JKM?

  1. Penerima Upah (PU): pekerja yang menerima gaji dari pemberi kerja (karyawan swasta, ASN, pegawai BUMN).
  2. Bukan Penerima Upah (BPU): pekerja mandiri seperti pedagang, nelayan, petani, freelancer, mitra ojol, pengacara, dan pekerja sektor informal lainnya.
  3. Pekerja Migran Indonesia (PMI): warga negara Indonesia yang bekerja di luar negeri dengan upah.

Manfaat JKM

Berikut manfaat dari JKM.

PU dan BPU

Santunan kematian sebesar Rp20 juta.
Santunan berkala yang dibayarkan sekaligus sebesar Rp12 juta.
Biaya pemakaman sebesar Rp10 juta.
Beasiswa pendidikan untuk 2 anak hingga maksimal Rp174.000.000 sesuai tingkat pendidikan anak.

PMI

Sebelum bekerja:

Santunan kematian Rp16.200.000.
Santunan berkala yang dibayarkan sekaligus Rp4.800.000.
Biaya pemakaman Rp3 juta.

Selama bekerja:

Total santunan kematian, santunan berkala, dan biaya pemakaman hingga Rp85 juta.
Beasiswa pendidikan atau pelatihan untuk 2 anak.

Masa sebulan setelah pendaftaran hingga keberangkatan ke negara tujuan:

Santunan kematian Rp16.200.000.
Santunan berkala yang dibayarkan sekaligus Rp4.800.000.
Biaya pemakaman Rp3 juta.

Detail beasiswa pendidikan dari program JKM

Beasiswa diberikan kepada maksimal 2 anak peserta hingga usia 23 tahun atau sebelum menikah maupun bekerja, dengan rincian per tahun:

TK: Rp1.500.000 (maksimal 2 tahun).
SD: Rp1.500.000 (maksimal 6 tahun).
SMP: Rp2.000.000 (maksimal 3 tahun).
SMA: Rp3.000.000 (maksimal 3 tahun).
Pendidikan tinggi (S1) atau pelatihan: Rp12.000.000 (maksimal 5 tahun).

Beasiswa akan diberikan secara bertahap sesuai jenjang pendidikan dengan harapan bisa membantu anak peserta tetap melanjutkan sekolah hingga perguruan tinggi meskipun orangtua sudah tiada.

Program JKK dan JKM BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya sekadar kewajiban formal bagi pekerja tapi menjadi kebutuhan mendasar untuk menghadapi risiko tak terduga dalam hidup. Dengan perlindungan ini, Bunda dapat bekerja lebih tenang, sementara keluarga bisa merasa aman jika terjadi musibah. 

Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!

(som/som)

Read Entire Article
Berita Nusantara Berita Informasi Informasi Berita Berita Indonesia Berita Nusantara online Berita Informasi online Informasi Berita online Berita Indonesia online