Badan Siber PP GP Ansor Kritik Ketertutupan Pembahasan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber

2 hours ago 3

loading...

Kepala Badan Siber PP GP Ansor Ahmad Luthfi mengkritik proses pembahasan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber yang dinilai tidak mengedepankan prinsip transparansi dan partisipasi publik. Foto: Ist

JAKARTA - Badan Siber Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor (PP GP Ansor) mengkritik proses pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Keamanan dan Ketahanan Siber yang dinilai tidak mengedepankan prinsip transparansi dan partisipasi publik. Sebagai regulasi strategis yang akan menjadi fondasi tata kelola keamanan siber nasional, Badan Siber PP GP Ansor menilai pembahasan RUU seharusnya dilakukan secara terbuka agar memperoleh masukan dari seluruh pemangku kepentingan.

Kepala Badan Siber PP GP Ansor Ahmad Luthfi mengatakan keamanan siber bukan lagi isu yang hanya menyangkut pertahanan negara, tetapi telah menjadi persoalan yang menyentuh langsung kehidupan masyarakat. Karena itu, regulasi yang mengatur ruang siber nasional harus disusun secara akuntabel dan melibatkan publik.

Baca juga: RUU Keamanan Siber Penting untuk Lindungi Anak dari Ancaman Digital

"RUU Keamanan dan Ketahanan Siber akan menjadi fondasi hukum bagi ekosistem digital Indonesia dalam jangka panjang. Tidak semestinya regulasi yang berdampak luas terhadap hak-hak digital masyarakat dibahas secara tertutup. Transparansi merupakan syarat utama untuk menghasilkan regulasi yang berkualitas, legitimate, dan mampu menjawab tantangan keamanan siber nasional," ujar Ahmad Luthfi, Selasa (30/6/2026).

Menurut dia, ketertutupan pembahasan justru berpotensi mengurangi kualitas substansi RUU karena tidak memberikan ruang yang memadai bagi akademisi, praktisi keamanan siber, pelaku industri digital, organisasi masyarakat sipil, komunitas teknologi, maupun asosiasi profesi untuk memberikan masukan secara bermakna. Badan Siber PP GP Ansor menilai bahwa Indonesia telah memasuki fase baru ancaman siber.

Dalam beberapa tahun terakhir, masyarakat dihadapkan pada berbagai kasus kebocoran data pribadi, serangan ransomware terhadap layanan publik dan sektor keuangan, penipuan digital, phishing, pencurian identitas, pengambilalihan akun, hingga penyalahgunaan teknologi kecerdasan buatan (artificial intelligence) melalui deepfake dan voice cloning.

Read Entire Article
Berita Nusantara Berita Informasi Informasi Berita Berita Indonesia Berita Nusantara online Berita Informasi online Informasi Berita online Berita Indonesia online