loading...
Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia akan menyiapkan aturan turunan berupa peraturan menteri (Permen) atau Kepmen untuk mengatur mekanisme pemberian izin usaha pertambangan (IUP) secara prioritas. Foto/Dok
JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia akan menyiapkan aturan turunan berupa peraturan menteri (Permen) atau keputusan menteri (Kepmen) untuk mengatur mekanisme pemberian izin usaha pertambangan (IUP) secara prioritas untuk ormas keagamaan . Langkah ini sebagai tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan pemberian izin tambang secara prioritas tidak boleh dilakukan melalui penunjukan langsung, melainkan harus menggunakan parameter yang jelas.
Bahlil mengatakan, putusan MK tetap membuka ruang pemberian prioritas izin tambang, namun pelaksanaannya harus memiliki mekanisme yang diatur secara rinci. Baca Juga: Kontroversi Izin Tambang Ormas dan Energi sebagai Kekuatan Masa Depan
“Di dalam keputusan MK itu dinyatakan bahwa pemberian prioritas itu tetap ada. Ditunjuk itu tidak serta merta harus ada mekanismenya, ada aturannya, makanya kita akan membuatkan aturan turunannya yaitu berbentuk Permen atau Kepmen. Jadi tetap diberikan prioritas,” kata Bahlil di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, dikutip Selasa (21/7/2026).
Bahlil pun menyambut baik putusan MK karena dinilai dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam proses pemberian izin tambang. “Dia tidak membatalkan prioritas, tapi harus lebih baik tata kelolanya agar asas transparansi, akuntabilitas itu betul-betul dapat kita lakukan. Dan saya pikir apa yang diputuskan oleh MK itu sesuatu yang baik kok, karena kita penginginkan semuanya juga ada transparansi ya.”
Meski demikian, Bahlil menegaskan putusan tersebut tidak berlaku surut. Karena itu, ia menilai mekanisme pemberian izin yang telah berjalan sebelumnya tidak dapat dianggap bermasalah.
.png)

















































