loading...
Pemodal illegal logging yang sudah tiga bulan menjadi buronan ditangkap Kementerian Kehutanan (Kemenhut). Foto: Dok Kemenhut
KALTENG - Pemodal illegal logging yang sudah tiga bulan menjadi buronan ditangkap Kementerian Kehutanan (Kemenhut). Kemenhut berkolaborasi dengan penegak hukum menggunakan teknologi canggih untuk menangkap pelaku.
“LF alias BG diduga membiayai dan mempekerjakan pekerja untuk mengolah kayu tersebut. Ia diamankan Tim Gabungan Penyidik Balai Gakkumhut Wilayah Kalimantan bersama Ditreskrimsus Polda Kalimantan Tengah pada 6 September 2026 sekitar pukul 17.45 WIB di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur dan selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kepala Balai Gakkumhut Wilayah Kalimantan Leonardo Gultom, Rabu (9/9/2026).
Kemenhut menegaskan penangkapan buronan dalam perkara ini menunjukkan pentingnya penegakan hukum yang mampu menjangkau pihak di balik aktivitas ilegal di kawasan hutan. “Dalam proses penangkapan ini Kemenhut melibatkan pihak terkait. Berikut proses pengungkapan hingga penangkapan buron tersebut,” ujarnya.
Baca juga: Candaan Purbaya soal Cicilan Utang Whoosh 80 Tahun Kena Sentil Jimly
Pengungkapan Kasus Illegal Logging
Perkara ini bermula dari operasi peredaran hasil hutan yang dilakukan Balai Gakkumhut Wilayah Kalimantan bersama Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah, KPH, dan Ditreskrimsus Polda Kalimantan Tengah pada 6 Juni 2026. Dalam operasi tersebut, tim menemukan sekitar 70 batang kayu log yang disusun dalam bentuk rakit.
Tidak jauh dari lokasi rakit, tim menemukan tempat pengolahan kayu menggunakan mesin circular saw. “Di lokasi tersebut, petugas mengamankan tiga orang pekerja untuk dimintai keterangan sebagai saksi,” katanya.
Dia menuturkan, barang bukti yang berkaitan dengan aktivitas pengolahan kayu turut diamankan untuk kepentingan penyidikan. Dari pemeriksaan terhadap saksi dan barang bukti, penyidik memperoleh informasi mengenai LF alias BG yang diduga berperan sebagai pemodal sekaligus pihak yang mempekerjakan para pekerja untuk mengolah kayu log menjadi kayu olahan di dalam kawasan hutan.
“Penyidik kemudian berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah dan Ditreskrimsus Polda Kalimantan Tengah untuk mencari dan menghadirkan LF alias BG dalam proses penyidikan,” imbuhnya.
.png)





























:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/9337844/original/002418600_1788259594-0L5A0298.jpg)







:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9336928/original/052082000_1788222063-Gemini_Generated_Image_ctt9wmctt9wmctt9.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9336758/original/034311900_1788175118-indo_2.jpg)


:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9334902/original/057214100_1787904674-1000420049.jpg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9337949/original/038835400_1788266026-Muhammad_Isfandyar_Abdillah_2.jpg)



