Cara Sadap WhatsApp tanpa Verifikasi dengan Mudah

1 day ago 9

Aplikasi WhatsApp Cara Sadap WhatsApp tanpa Verifikasi dengan Mudah/Foto: Adi Fida Rahman/detikINET

Jakarta, Insertlive -

Beragam metode aksi penyadapan terus berkembang seiring perjalanan teknologi. Penyadapan WhatsApp ini menjadi ilegal dan kejahatan serius.

Bahkan, aksi penyadapan WhatsApp ini bisa dilakukan melalui cara mudah tanpa harus verifikasi otp maupun kode qr.


Simak ulasannya di bawah ini.

Apa Itu Sadap WhatsApp

Sadap WhatsApp adalah hal ilegal yang melanggar hukum karena sudah masuk ke ranah privasi seseorang tanpa izin.

Aksi penyadapan ilegal ini bisa membuat seseorang dijerat sanksi dalam UU PDP yang mengatur mengenai pelindungan data pribadi. Para pelaku dijerat Pasal 65 ayat (1) jo.

Pasal 67 ayat (1) UU PDP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar.

Cara Sadap WA tanpa Verifikasi

Meski penyadapan WhatsApp dinilai ilegal, tetapi aksi ini bisa dilakukan bila ada hal yang mendesak. Ada hal yang bisa dilakukan dengan cara mudah lewat cara berikut:


1. Email Terdaftar

Kalian bisa melakukan login Whatsapp dengan menggunakan e-mail yang sudah terdaftar di akun WhatsApp. Kalian bisa melakukannya dengan cara berikut:

Buka aplikasi WhatsApp Messenger pada smartphone, lalu pilih Settings pada ikon di samping ikon kamera.

Pada menu ini, pilih Account, lalu pilih "Email address". Akan muncul informasi mengenai penambahan email untuk melindungi akun WhatsApp.

Pilih "Add email", dan masukkan email yang Anda ingin pakai sebagai metode pengiriman OTP untuk verifikasi.

WhatsApp akan mengirimkan kode verifikasi sebagai tes ke email tersebut. Buka email Anda, dan ketik kode verifikasi yang terlampir dalam email.

Saat melakukan login ke WhatsApp nanti, akan muncul opsi untuk mengirim OTP melalui email yang sudah terdaftar sebelumnya.

2. Pakai Telepon Rumah

Bila kalian menggunakan akun WhatsApp Business bisa melakukan login dengan nomor rumah. Caranya sebagai berikut:

Buka aplikasi WhatsApp Business pada smartphone, dan pilih kode negara.

Ketikkan nomor telepon rumah yang dipakai untuk menerima kode OTP.

WhatsApp akan mencoba mengirim kode ke SMS. Tunggu beberapa saat hingga muncul pemberitahuan bahwa pesan gagal terkirim.

Pada layar WhatsApp akan muncul opsi "Call me". Pilih dan tunggu sesaat hingga telepon rumah berdering.

Angkat dan dengarkan baik-baik kode OTP yang diucapkan melalui panggilan tersebut. Ketikkan ke kolom yang disediakan untuk login.

3. Kartu SIM Baru

Jika kalian tak bisa menerima kode OTP karena kartu SIM rusak bisa dibuat kembali dengan nomor sama dengan menyertakan Kartu Keluarga dan KTP. Caranya adalah:

Pertama-tama, kunjungi gerai yang sama dengan kartu SIM yang digunakan. Misalnya jika kartu SIM Telkomsel, maka kunjungi gerai GraPARI terdekat.

Jelaskan ke customer service gerai mengenai keinginan untuk membuat kartu SIM kembali karena sudah rusak, dengan nomor telepon yang sama.

Saat diminta KTP dan KK sebagai persyaratan, berikan. Pihak customer service gerai akan segera memproses kartu SIM yang baru.

Setelah kartu SIM baru didapatkan, pasang ke smartphone dan buka aplikasi WhatsApp Messenger untuk melakukan login.

Seperti biasa, login dan verifikasi menggunakan nomor yang sudah dapat digunakan kembali untuk mendapat kode OTP.

4. Kontak Pihak WhatsApp

Kalian bisa langsung menghubungi pihak WhatsApp bila membutuhkan OTP untuk situasi darurat dengan cara:

Pertama, kunjungi situs Contact WhatsApp berikut: https://www.whatsapp.com/contact, dan pilih jenis akun di antara WhatsApp Messenger atau WhatsApp Business.

Isi data yang lengkap serta keluhan yang ingin disampaikan. Dalam kasus ini, beritahu mengenai keinginan untuk login akun WhatsApp namun ada kendala yang membuat tidak bisa menerima kode OTP.

Setelah selesai, pilih Send Question, dan tunggu hingga ada kabar dari pihak WhatsApp mengenai solusi masalah ini.

(dis/arm)

ARTIKEL TERKAIT

Loading Loading

BACA JUGA

detikNetwork

Read Entire Article
Berita Nusantara Berita Informasi Informasi Berita Berita Indonesia Berita Nusantara online Berita Informasi online Informasi Berita online Berita Indonesia online