KEPALA Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Yogyakarta Retnaningtyas mengungkapkan bahwa tempat penitipan anak atau daycare Little Aresha di Umbulharjo beroperasi secara ilegal tanpa mengantongi izin dari Dinas Pendidikan maupun Dinas Perizinan.
Daycare teresebut sejak Jumat, 24 April 2026 telah disegel kepolisian setelah adanya laporan kekerasan dan penganiayaan puluhan anak yang dititipkan.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
“Daycare itu tidak berizin, baik di Dinas Pendidikan maupun Dinas Perizinan," kata Retnaningtyas, Ahad 26 April 2026.
Dari hasil penyelidikan terbaru, polisi mencatat jumlah total anak yang pernah dititipkan di daycare tersebut mencapai 103 anak dengan 53 di antaranya terverifikasi mengalami kekerasan fisik dan verbal.
Retnaningtyas menuturkan, saat ini pihaknya sedang mendata seluruh anak dan orang tua untuk memberikan pendampingan psikologis dan bantuan hukum.
"Fokus utama pemerintah saat ini melakukan pendataan menyeluruh terhadap seluruh anak dan orang tua yang terdampak," kata dia.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (DP3AP2) DIY Erlina Hidayati Sumardi, menekankan perlunya respons cepat untuk menghentikan operasional setiap daycare yang tidak memiliki izin.
Erlina mendorong Dinas Pendidikan untuk melakukan pendataan ulang secara ketat serta meminta masyarakat maupun otoritas lokal lebih proaktif melaporkan keberadaan tempat penitipan anak di wilayahnya.
"Pengawasan ini sangat krusial agar fungsi kontrol terhadap kualitas pengasuhan dapat berjalan optimal dan mencegah terjadinya malpraktik pengasuhan di masa depan," kata dia.
Erlina menjelaskan bahwa dampak kekerasan yang dialami anak-anak di tempat tersebut bersifat kompleks, mencakup aspek psikologis, kesehatan fisik, hingga gangguan tumbuh kembang. Terutama karena masa kerja pengasuh yang sudah berlangsung bertahun-tahun.
"Pengasuh di daycare itu kan ada yang baru, ada yang sudah lama, ada yang sudah bertahun-tahun ada di situ begitu. Sudah tentu nanti dampaknya terhadap anak-anak sudah tentu berbeda-beda," kata dia.
Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta menyatakan akan menanggung seluruh pembiayaan pemulihan kesehatan dan psikososial para korban.
"Proses assessment menyeluruh dan trauma healing akan dilakukan secara kolaboratif melibatkan pihak terkait demi memastikan pemulihan jangka panjang bagi anak maupun orang tua yang mengalami trauma mendalam," kata dia.
Secara hukum, Erlina mendesak agar seluruh pihak yang terlibat dalam dugaan pelanggaran ini diproses sesuai ketentuan perundang-undangan secara transparan dan profesional.
Ia menyatakan bahwa segala bentuk kekerasan terhadap anak adalah pelanggaran serius terhadap hak asasi yang tidak dapat ditoleransi oleh pihak manapun.
Kepolisian Resor Kota Yogyakarta telah menyegel lokasi kejadian setelah melakukan penggerebekan pada Jumat, 24 April 2026.
Kapolresta Yogyakarta, Komisaris Besar Eva Guna Pandia, mengungkapkan bahwa kasus ini terkuak dari laporan mantan karyawan yang merasa tidak tahan melihat praktik pengasuhan non-manusiawi, di mana anak-anak dianiaya dan ditelantarkan oleh pihak pengelola.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polresta Yogyakarta, Komisaris Polisi Rizky Adrian, menambahkan rincian memprihatinkan terkait kondisi penampungan yang sangat tidak layak, yakni kamar sempit berukuran 3x3 meter yang dipaksakan menampung 20 anak.
Selain bukti kekerasan fisik berupa luka lebam, cakaran, dan bekas ikatan, temuan medis menunjukkan mayoritas korban menderita pneumonia akibat kondisi lingkungan yang buruk.
"Saat ini, kepolisian terus melakukan pemeriksaan maraton terhadap para terlapor untuk mempertanggungjawabkan perbuatan diskriminatif dan eksploitasi yang terjadi di daycare tersebut," kata dia.
.png)
















































