Hukum bagi Para Penista Agama, Benarkah Bisa Divonis Kafir?

8 hours ago 6

loading...

Persoalan penistaan agama perlu disikapi secara serius, tetapi juga tidak boleh diselesaikan dengan tindakan main hakim sendiri. Penilaian hukum terhadap seseorang membutuhkan ilmu, kehati-hatian dan kewenangan yang sesuai. Foto ilustrasi/ist

Penistaan terhadap agama , baik dengan menghina Allah SWT, Rasulullah SAW, ayat-ayat Al Quran maupun ajaran Islam, merupakan persoalan serius dalam syariat. Namun, bagaimana hukum terhadap pelakunya, terutama jika tindakan tersebut dilakukan oleh seorang Muslim?

Dalam kajian fikih, para ulama membahas persoalan penistaan agama berdasarkan siapa yang melakukan dan bagaimana bentuk perbuatannya. Salah satu pembahasannya berkaitan dengan orang munafik yang menampakkan penghinaan terhadap Allah SWT, Rasul-Nya dan agama Islam.

Dalam sumber yang menjadi rujukan tulisan ini, disebutkan bahwa apabila orang munafik menampakkan kemunafikan berupa penghinaan terhadap agama, maka persoalan tersebut dikaitkan dengan nifaq i'tiqadi, yakni kemunafikan dalam keyakinan yang mengeluarkan seseorang dari Islam.


Dalil Al-Qur'an tentang Orang Munafik

Salah satu dalil yang digunakan adalah firman Allah SWT dalam Surah At-Taubah ayat 74:

يَحْلِفُونَ بِاللَّهِ مَا قَالُوا وَلَقَدْ قَالُوا كَلِمَةَ الْكُفْرِ وَكَفَرُوا بَعْدَ إِسْلَامِهِمْ...

Artinya: "Mereka (orang-orang munafik itu) bersumpah dengan (nama) Allah bahwa mereka tidak mengatakan (sesuatu yang menyakitimu). Sesungguhnya mereka telah mengucapkan perkataan kekafiran dan telah menjadi kafir sesudah Islam..." (QS At-Taubah: 74).

Baca juga: Kasus Hapalan Ayat Hadiah Miras : Penistaan Agama, Bagaimana Sikap dan Tabiat Para Penghinanya?

Dalam penjelasan yang dikutip dari Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, ayat tersebut menunjukkan ancaman Allah SWT terhadap orang-orang munafik yang tidak bertobat.

Sumber tersebut juga mengutip Surah Al-Ahzab ayat 60-62 mengenai ancaman terhadap orang-orang munafik yang terus melakukan tindakan yang membahayakan dan menyakiti Rasulullah SAW serta kaum Muslimin.

Kisah Hatib bin Abi Balta'ah

Pembahasan mengenai kemunafikan juga dikaitkan dengan kisah Hatib bin Abi Balta'ah RA. Dalam sebuah riwayat, Umar bin Khattab RA meminta izin kepada Rasulullah SAW untuk menghukum Hatib karena dianggap telah berkhianat kepada Allah SWT, Rasul-Nya dan kaum Mukminin.

Namun, Rasulullah SAW menjelaskan bahwa Hatib bukanlah seorang munafik. Ia termasuk Ahli Badar yang mendapatkan keutamaan khusus.

Read Entire Article
Berita Nusantara Berita Informasi Informasi Berita Berita Indonesia Berita Nusantara online Berita Informasi online Informasi Berita online Berita Indonesia online