Hukum Ngaji Online Menurut Gus Baha, Kapan Lewat Internet dan Kapan Harus Berguru Langsung?

14 hours ago 10

loading...

Menurut Gus Baha, belajar agama melalui media daring diperbolehkan, selama materi yang dipelajari berkaitan dengan ajaran Islam yang bersifat umum dan telah jelas kebenarannya. Foto ilustrasi/ist

Perkembangan teknologi digital membuat kajian Islam semakin mudah diakses. Kini, masyarakat dapat mengikuti pengajian melalui YouTube, Facebook, TikTok, hingga berbagai platform digital lainnya tanpa harus hadir langsung di majelis ilmu. Lantas, bagaimana hukum ngaji online menurut Gus Baha?

K.H. Ahmad Bahauddin Nursalim atau yang akrab disapa Gus Baha memberikan penjelasan menarik mengenai persoalan tersebut. Ulama asal Rembang, Jawa Tengah, yang dikenal sebagai ahli tafsir Al-Qur'an ini menegaskan bahwa belajar agama melalui media daring diperbolehkan, selama materi yang dipelajari berkaitan dengan ajaran Islam yang bersifat umum dan telah jelas kebenarannya.

Pandangan tersebut disampaikan Gus Baha dalam salah satu pengajiannya yang diunggah di kanal YouTube Santreh Kopengan dengan judul "Ngaji Online, Sanadnya Gimana?".

Menurut Gus Baha, kebaikan yang sudah diketahui secara umum tidak menjadi persoalan jika dipelajari melalui media online. "Kebaikan itu sudah pasti benar, jadi ketemu langsung ataupun tidak sebenarnya cukup. Cuma ada beberapa kebenaran yang membutuhkan penjelasan lebih dan tidak bisa dipahami secara global, dan itu harus bertemu langsung."

Baca juga: Dakwah di Media Sosial : Cara Menebar Kebaikan dan Meraih Pahala Jariyah

Ia menjelaskan bahwa dalam Islam terdapat istilah al-ma'ruf, yaitu sesuatu yang secara fitrah mudah dikenali sebagai kebaikan oleh akal sehat, hati nurani, maupun masyarakat. Sebaliknya, al-munkar adalah sesuatu yang secara umum dipandang sebagai keburukan.

"Kalau tidak ada agama pun orang tahu bahwa selingkuh itu munkar. Memakai barang milik orang lain tanpa izin juga munkar. Sedangkan menggunakan barang milik sendiri atau yang telah diizinkan pemiliknya adalah ma'ruf," terang Gus Baha.

Ilmu yang Membutuhkan Penjelasan Tidak Cukup Dipelajari Secara Online

Meski membolehkan ngaji online untuk materi-materi dasar, Gus Baha mengingatkan bahwa tidak semua persoalan agama bisa dipelajari hanya melalui internet.

Menurutnya, pembahasan fikih yang rinci, persoalan hukum Islam yang memiliki banyak cabang, maupun masalah yang membutuhkan penjelasan mendalam tetap harus dipelajari secara langsung kepada ulama yang memiliki kompetensi.

Ia mencontohkan pembahasan mengenai wali nikah, hukum-hukum fikih tertentu, hingga persoalan yang berpotensi menimbulkan salah paham apabila hanya dipelajari secara sepintas dari media digital.

Read Entire Article
Berita Nusantara Berita Informasi Informasi Berita Berita Indonesia Berita Nusantara online Berita Informasi online Informasi Berita online Berita Indonesia online