Intelektual NU: Yang Diharamkan adalah Penyalahgunaan Vape untuk Narkotika, Jangan Dipelintir

13 hours ago 7

loading...

Fatwa MUI Jatim tegas mengharamkan penyalahgunaan vape sebagai sarana mengonsumsi, menyimpan, atau menyebarluaskan narkotika. Bukan mengharamkan vape secara keseluruhan. Foto/Dok. SindoNews

SURABAYA - Intelektual Nahdlatul Ulama (NU) sekaligus Anggota Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU) Gus Kholili Kholil, menanggapi adanya penafsiran yang keliru atas fatwa MUI Jawa Timur No 1/2026. Menurutnya, fatwa tersebut tidak mengharamkan vape secara keseluruhan, melainkan secara tegas mengharamkan penyalahgunaan vape sebagai sarana mengonsumsi, menyimpan, atau menyebarluaskan narkotika.

Gus Kholili menjelaskan substansi fatwa tersebut sempat disalahpahami karena sejumlah pemberitaan yang menyederhanakannya menjadi "MUI Jatim mengharamkan vape". Padahal, isi fatwa tidak menyatakan bahwa vape haram pada zatnya (li dzatihi), melainkan mengharamkan penyalahgunaannya. Baca juga: MUI Jatim Haramkan Penyalahgunaan Vape, Berikut Penjelasannya

"Setelah saya pelajari (Fatwa MUI Jatim), yang diharamkan adalah penyalahgunaan vape untuk mengonsumsi narkoba. Perangkatnya sendiri itu tidak haram. Perangkat vape, mengonsumsi vape per se atau li dzatihi sesuai dengan definisi asalnya, vape itu tidak termasuk kategori haram," katanya, Minggu (19/7/2026).

Gus Kholili juga mengingatkan bahwa penyederhanaan substansi fatwa tersebut berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat. Penyederhanaan tersebut memelintir isi fatwa, sehingga memiliki konsekuensi sangat tinggi.

“Kenapa saya bilang konsekuensinya sangat tinggi? Ya, dikarenakan mengonsumsi vape itu hukumnya tidak haram. Sehingga, ketika disederhanakan menjadi ‘mengonsumsi vape hukumnya haram’, memelintir penafsiran fatwa MUI, konsekuensinya berat,” tegasnya.

Dalam fikih Islam, ia meneruskan, juga terdapat perbedaan mendasar antara suatu benda dan cara penggunaannya. Sebuah objek yang hukum asalnya mubah (boleh) tidak serta-merta berubah menjadi haram hanya karena disalahgunakan oleh sebagian orang. Objek hukumnya adalah perbuatan penyalahgunaan, bukan bendanya.

Untuk menggambarkan prinsip tersebut, Gus Kholili mencontohkan penggunaan jarum suntik yang memiliki manfaat luas di bidang kesehatan, meskipun dalam praktiknya juga dapat disalahgunakan oleh oknum tertentu.

Read Entire Article
Berita Nusantara Berita Informasi Informasi Berita Berita Indonesia Berita Nusantara online Berita Informasi online Informasi Berita online Berita Indonesia online