JARINGAN Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) menyoroti dugaan pelecehan seksual dalam grup percakapan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Koordinator JPPI Ubaid Matraji berkata kasus itu menjadi alarm serius di dunia pendidikan tinggi.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Kasus itu juga menunjukkan adanya kegagalan sistematik dalam membangun budaya akademik yang aman dan berintegritas. "Ini kegagalan serius," kata dia dalam keterangan resmi pada Selasa, 14 Januari 2026.
Menurut dia, kekerasan di dunia pendidikan bukan lagi kasus per kasus. Kekerasan sudah menjadi pola yang sistemik. Pelakunya, kata dia, bahkan banyak berasal dari dalam lembaga pendidikan itu.
"Ini menunjukkan bahwa sekolah dan kampus telah gagal menjadi ruang aman," kata dia.
Berdasarkan pemantauan JPPI pada Januari-Maret 2026, tercatat 233 kasus kekerasan di lingkungan pendidikan. Analisa angka ini menunjukkan kekerasan seksual merupakan fenomena sistemik yang terjadi secara berulang dan tersebar luas. "Bukan sekedar insiden sporadis," ujar dia.
Distribusi kasus itu menujukan kasus kekerasan terjadi di beberapa tempat, antara lain di sekolah sebanyak 71 persen, perguruan tinggi sebanyak 11 persen, pesantren sebanyak 9 persen, satuan pendidikan non-formal sebanyak 6 persen, dan madrasah sebanyak 3 persen.
Menurut dia, dominasi jenjang sekolah yang mencapai 71 persen menunjukkan ruang pendidikan dasar dan menengah telah menjadi episentrum kekerasan. Sementara itu, jika digabungkan, pendidikan berbasis agama, yaitu pesantren dan madrasah menyumbang 12 persen. "Menunjukkan bahwa tidak ada satu pun ekosistem pendidikan yang benar-benar aman dari kekerasan," kata Ubaid.
Jenis kekerasan yang paling banyak ditemukan adalah kekerasan seksual sebanyak 46 persen, kekerasan fisik 34 persen, perundungan sebanyak 19 persen, kebijakan yang mengandung kekerasan sebanyak 6 persen, dan kekerasan psikis 2 persen.
Bagi dia, banyaknya kasus kekerasan seksual menandakan kegagalan serius dalam melindungi peserta didik dari kejahatan paling mendasar terhadap tubuh dan martabat manusia. Bila digabungkan, kata dia, tiga jenis kekerasan utama yaitu seksual, fisik, dan perundungan menyumbang sekitar 89 persen dari seluruh kasus.
Berdasarkan identitas pelaku, mereka adalah tenaga pendidik dan kependidikan sebanyak 33 persen, siswa sebanyak 30 persen, orang dewasa sebanyak 24 persen, dan lainnya sebanyak 13 persen.
Menurut dia, data ini menunjukkan fakta yang sangat memprihatinkan. Pelaku terbesar justru berasal dari dalam sistem pendidikan itu sendiri.
"Jika digabungkan antara guru, dosen, tenaga kependidikan, dan siswa, maka lebih dari 63 persen pelaku berasal dari lingkungan internal lembaga Pendidikan,”kata dia.
Ubaid mengatakan kekerasan telah tumbuh subur di lembaga pendidikan. Ruang yang semestinya menjadi tempat paling aman untuk belajar, membangun karakter, dan menanamkan nilai-nilai kemanusiaan.
Ketua BEM Fakultas Hukum Universitas Indonesia Anandaku Dimas Rumi Chattaristo mengkonfirmasi adanya dugaan kasus kekerasan seksual yang melibatkan 16 mahasiswa sebagai pelaku. “Telah terjadi tindakan kekerasan seksual yang melibatkan mahasiswa FH UI sebagai pelakunya,” kata Dimas saat dihubungi pada Senin, 13 April 2026.
Ia menjelaskan, informasi awal kasus ini mencuat setelah para terduga pelaku mengirimkan permohonan maaf melalui grup angkatan. Dari situ, terungkap adanya percakapan bernada seksual yang membahas mahasiswi lain dalam grup internal mereka. Percakapan tersebut kemudian beredar di media sosial.
Bentuk pelecehan yang diduga dilakukan oleh 16 mahasiswa tersebut berupa verbal dan digital. Dimas mengatakan, belum ada indikasi penyebaran foto korban. Namun, Dimas bilang tidak menutup kemungkinan adanya temuan lain seiring proses pemeriksaan lebih lanjut.
Dinda Shabrina berkontribusi dalam tulisan ini
Pilihan editor: Beasiswa Kuliah Belum Jadi Solusi Tunggakan UKT
.png)

















































