Kerja Keras Satgas PRR Dapat Apresiasi Sekaligus Catatan dari DPR

1 day ago 4

INFO TEMPO - Komisi II DPR RI memberi apresiasi sekaligus evaluasi kepada Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Pascabencana Sumatra. Hal ini mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi II DPR RI dengan Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) Republik Indonesia, serta Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN),Senin, 30 Maret 2026.

Anggota Komisi II dari Fraksi Partai Amanat Nasional, Wahyudin Noor Aly, menilai Satgas PRR telah bekerja maksimal dalam merespons dampak bencana. Meski demikian, ia mengakui belum semua pihak merasa puas atas hasil yang dicapai. “Kami juga sangat paham, apa yang sudah dilakukan oleh Pak Mendagri berupaya untuk maksimal mungkin, tapi mungkin tidak semuanya memuaskan semua pihak,” ujar dia.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Namun, legislator yang kerap disapa Goyud itu mengingatkan penanganan jangan semata pada pascabencana. “Pemerintah juga perlu menelusuri penyebab utama banjir. Langkah tersebut penting agar bencana serupa tidak terus berulang setiap tahun,” ujarnya.

Anggota Komisi II lainnya, Deddy Yevri Hanteru Sitorus, juga memahami proses rehabilitasi dan rekonstruksi membutuhkan waktu. Namun, ia menyoroti perlunya informasi publik tentang rencana dan target kerja Satgas PRR.

“Apakah sudah ada blue print supaya relnya jelas? Kita mau tahu planning pemerintah seperti apa,” tutur Deddy. Rencana kerja, ia melanjutkan, sangat penting agar rakyat terdampak tidak berlarut-larut merasakan penderitaan sebagai pengungsi.

“Saya harap akan ada pertemuan lagi untuk membahas langkah pemulihan ini lebih detail,” tutur Deddy. “Saudara-saudara kita di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat harus mengetahui bahwa ada tahapan-tahapan yang akan dijalankan.”

Dalam rapat itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memaparkan perkembangan pemulihan pascabanjir di Sumatra yang ditangani Satgas PRR sejak awal Januari 2026. Ia menyebutkan, jumlah pengungsi berhasil ditekan secara signifikan dalam waktu relatif singkat.

Pada masa tanggap darurat Desember 2025, jumlah pengungsi tercatat mencapai 2.108.582 jiwa. Angka tersebut kemudian turun menjadi 12.994 jiwa pada 17 Februari 2026, dan kini tersisa 171 jiwa yang masih berada di tenda pengungsian, seluruhnya di Aceh. Dengan demikian, Satgas PRR mampu menurunkan jumlah pengungsi hingga sekitar 99,99 persen, atau hampir 100 persen.

Satgas PRR Juga terus menyiapkan hunian sementara (Huntara). Dalam laporan Satgas PRR per 26 Maret tercatat Huntara yang rampung sudah 84 persen. Dari target total 19.351 unit yang direncanakan, sebanyak 16.305 unit telah selesai dibangun dan siap huni.

Khusus Aceh Tamiang, Satgas PRR menyiapkan solusi untuk menempatkan 26 keluarga ke hunian sementara yang ditargetkan layak huni dalam dua pekan. Sementara itu, 17 keluarga di Kabupaten Bireuen akan dibangunkan hunian tetap sesuai permintaan masyarakat setempat, meski prosesnya diperkirakan memerlukan waktu cukup lama. Sembari itu, Satgas memberikan Dana Tunggu Hunian (DTH) sebesar Rp1,8 juta per 3 bulan.

Mantan Kapolri itu juga menyampaikan unsur pendukung dalam percepatan pemulihan bencana. Salah satunya pembentukan Sekretariat Tim Pelaksana Satgas PRR, baik di Jakarta maupun di Aceh. Selain itu, Kemendagri juga melakukan langkah proaktif dengan mendatangi langsung masyarakat untuk memberikan layanan administrasi kependudukan bagi warga yang kehilangan dokumen akibat bencana.

Satgas PRR juga mengerahkan praja IPDN dan ASN Kemendagri dalam tiga gelombang. Gelombang pertama sebanyak 862 praja IPDN dan 277 ASN Kemendagri. Gelombang kedua mengirim 720 praja IPDN dan 43 ASN Kemendagri. Adapun gelombang ketiga melibatkan 733 praja IPDN dan 37 ASN Kemendagri. Mereka bergotong royong membersihkan lumpur agar fasilitas umum dan rumah warga dapat kembali digunakan.

Selain menangani pengungsi, Satgas PRR berkomitmen mengakselerasi pemulihan dengan memastikan seluruh indikator, mulai dari penyelenggaraan pemerintahan, layanan publik dasar, konektivitas jalan, kegiatan ekonomi, hingga kebutuhan pokok masyarakat. Upaya percepatan ini ditempuh melalui koordinasi intensif dengan kementerian/lembaga serta pemerintah daerah. (*)

Read Entire Article
Berita Nusantara Berita Informasi Informasi Berita Berita Indonesia Berita Nusantara online Berita Informasi online Informasi Berita online Berita Indonesia online