Komdigi Terima 362 Masukan Publik, Aturan Perlindungan Anak di Ruang Digital Diperkuat

16 hours ago 3

loading...

Ilustrasi anak-anak sekolah bermain gawai atau gadget masing-masing. Foto/graduateprogram.org.

JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menerima 362 masukan dari 33 entitas untuk memperkuat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau dikenal sebagai PP Tunggu Anak Siap (PP Tunas). Masukan itu diterima dalam konsultasi publik Rancangan Peraturan Menteri (RPM) sebagai aturan pelaksana PP Tunas.

Komdigi menilai partisipasi itu merupakan cerminan perhatian luas masyarakat terhadap upaya ruang digital ramah anak, terutama dalam menghadapi risiko konten berbahaya, eksploitasi data pribadi, serta desain platform yang belum sepenuhnya ramah anak. Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Alexander Sabar menyatakan bahwa seluruh masukan menjadi bahan penting dalam penyempurnaan regulasi agar adaptif terhadap dinamika teknologi.

“Sebanyak 362 masukan dari 33 entitas yang kami terima menunjukkan ruang partisipasi yang terbuka dan komitmen untuk memastikan regulasi pelindungan anak di ruang digital relevan dengan dinamika teknologi digital,” kata dia dikutip, Minggu (15/02/2026).

Baca juga: Sisi Gelap Game Online Intai Pelajar

Dia menyebutkan, hasil kompilasi masukan publik yang telah dikelompokkan, substansi yang paling banyak mendapat perhatian adalah pengaturan terkait penilaian risiko, tata kelola layanan, serta mekanisme kepatuhan dan pengawasan. Ketentuan-ketentuan tersebut dinilai berdampak langsung pada desain fitur, tata kelola internal, hingga model bisnis Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).

Selain itu, isu pelindungan data pribadi anak juga menjadi sorotan penting. Menurutnya, Publik mendorong agar pengaturan verifikasi usia dan persetujuan orang tua tetap mengedepankan prinsip data minimization, privacy by design, dan keamanan data, sehingga pelindungan anak tidak menimbulkan risiko baru berupa pengumpulan data berlebihan.

Read Entire Article
Berita Nusantara Berita Informasi Informasi Berita Berita Indonesia Berita Nusantara online Berita Informasi online Informasi Berita online Berita Indonesia online