Komnas HAM Periksa Komandan Puspom, Beda Data Korban HAM

22 hours ago 7

SEJUMLAH artikel di kanal nasional Tempo memperoleh perhatian tinggi dari para pembaca dalam tiga hari terakhir. Hingga Jumat, 3 Maret 2026, tiga laporan kanal nasional menjadi bagian dari laporan terpopuler.

Ketiga laporan itu ialah pemeriksaan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia terhadap Komandan Pusat Polisi Militer TNI. Hasilnya, Komnas HAM menemukan fakta tidak adanya koordinasi yang dilakukan antara kepolisian dan TNI dalam penyelidikan kasus Andrie Yunus.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Dua laporan lainnya, adalah DPR Cecar Pemerintah Soal Data Korban Pelanggaran HAM Berat serta Sahroni: TGPF Tak Perlu Dibentuk di Kasus Andrie Yunus. Berikut rangkumannya:

1. Komnas HAM: Tak Ada Koordinasi TNI-Polri di Kasus Andrie

Komnas HAM mengungkap tidak adanya koordinasi yang dilakukan antara TNI dan Polri dalam penyidikan kasus percobaan pembunuhan berencana terhadap Wakil Koordinator Kontras Andrie Yunus.

Komisioner Komnas HAM Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan, dari diskusi yang dilakukan lembaganya bersama dua institusi itu, menemukan fakta tak ada koordinasi yang dilakukan sebelum TNI-Polri mengumumkan identitas pelaku.

"Koordinasi baru terjadi pada tanggal 19 Maret, saat penyerahan barang bukti," kata Pramono di Kantor Komnas HAM, Rabu, 1 April 2026.

Dalam jumpa pers yang dihelat 18 Maret, Polda Metro Jaya mengungkap identitas dua pelaku penyerangan terhadap Andrie. Kepolisian menyebut inisial dua pelaku adalah BHC dan MAK.

Di hari yang sama, Markas Besar TNI juga menggelar jumpa pers. Puspom TNI mengumumkan instansinya telah menangkap empat prajurit dari Detasemen BAIS. Keempat pelaku adalah NDP, SL, BHW, dan ES.

NDP berpangkat kapten, SL dan BHW berpangkat letnan satu, sedangkan ES berpangkat sersan dua. 


Laporan selengkapnya baca di sini


2. DPR Cecar Pemerintah soal Data Korban Pelanggaran HAM Berat

Komisi XIII DPR menyoroti ketidaksinkronan data yang dimiliki kementerian dan lembaga pemerintah soal jumlah korban pelanggaran HAM yang berat masa lalu. Legislator khawatir ketidaksinkronan ini berdampak pada upaya pemulihan korban.

Anggota Komisi XIII DPR Mafirion menyebut, data yang dipaparkan pemerintah relatif tak berubah dari data yang dipaparkan pada rapat satu dekade lalu. Data jumlah korban yang dimiliki kementerian dan lembaga menunjukkan hasil yang berbeda-beda.

"Pendataan para korban telah dilakukan sejak 1998, tapi masih tidak sinkron. Ini saya selalu bilang, bapak-bapak ini tidak bekerja, hanya mengulang saja," kata Mafirion dalam rapat kerja bersama Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, dan Imipas; Kementerian HAM; Kementerian Kesehatan; Komnas HAM; serta LPSK, Kamis, 2 April 2026.

Adapun, Komnas HAM mencatat jumlah korban pelanggaran HAM berat mencapai 8.599 orang, sedangkan LPSK mencatat 5.626 orang.

Anggota Komisi XIII DPR lainnya Rieke Diah Pitaloka mempertanyakan soal pemberian Kartu Indonesia Sehat Prioritas. Pemerintah mencatat ada 726 penerima. 

Masalahnya, Rieke mengatakan, implementasi pemulihan korban melalui instrumen KIS Prioritas belum efektif. Sebab, dari 726 penerima hanya puluhan orang yang menggunakan KIS Prioritas per tahunnya. 

"Itu pun dengan nilai klaim yang terbatas," katanya. 


Baca selengkapnya di sini


3. Sahroni: TGPF Tak Perlu Dibentuk di Kasus Andrie Yunus

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menilai, pembentukan TGPF tidak diperlukan dalam pengungkapan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Kontras Andrie Yunus.

Alasannya, kata dia, penyidikan kasus ini telah dilimpahkan oleh kepolisian kepada Puspom TNI. "Kalau sekarang sudah dilimpahkan, selebihnya di TNI," kata politikus Partai NasDem ini di Kompleks DPR, MPR, dan DPD, Rabu, 1 April 2026.

Sebelumnya dalam rapat dengan Komisi III DPR, Tim Advokasi untuk Demokrasi atau TAUD mendesak Presiden Prabowo Subianto membentuk TGPF untuk mengungkap tuntas kasus Andrie Yunus.

Tim pengacara Andrie ini mengatakan, dalam sejarahnya TGPF berperan dalam mengungkap berbagai kasus pelanggaran HAM masa lalu, seperti pembunuhan Munir Said, insiden Kanjuruhan, hingga konflik Cicak-Buaya di KPK.

Perwakilan TAUD, Gema Gita Persada mengatakan pembentukan tim independen pencari fakta ini bertujuan untuk mengungkap auktor intelektualis di kasus Andrie Yunus. Dia juga meyakini peran TPF lebih komprehensif dalam menginvestigasi dugaan adanya rantai komando.

Laporan selengkapnya dapat dibaca di sini


Novali Panji Nugroho berkontribusi dalam penulisan artikel ini
Read Entire Article
Berita Nusantara Berita Informasi Informasi Berita Berita Indonesia Berita Nusantara online Berita Informasi online Informasi Berita online Berita Indonesia online