Korban Meninggal KM Virgo Transport 8, Jasa Raharja Serahkan Santunan Kurang dari 24 Jam

3 hours ago 3

loading...

Direktur Utama Jasa Raharja Muhammad Awaluddin menyerahkan santunan kepada ahli waris korban meninggal dunia dalam insiden KM Virgo Transport 8 di Banjarmasin, Senin (14/9/2026). Foto/Dok. SindoNews

BANJARMASIN - PT Jasa Raharja (Persero) menyerahkan santunan kepada ahli waris korban meninggal dunia dalam insiden KM Virgo Transport 8 yang mengalami kecelakaan dalam pelayaran rute Surabaya-Banjarmasin, Senin (14/9/2026). Santunan diserahkan Direktur Utama Jasa Raharja Muhammad Awaluddin.

Korban yang telah teridentifikasi atas nama Reyner Falista Yosilianto, laki-laki, warga Dan Lacket, PA Gersari, Ngantang, Malang, Jawa Timur yang tercatat dalam manifest penumpang KM Virgo Transport 8. Santunan tersebut diserahkan secara cashless kepada kepada istrinya, Mayang Widiawati, rekening ahli waris tidak sampai 24 jam setelah korban teridentifikasi. Baca juga: Tragedi KM Virgo Transport 8: 108 Selamat, 6 Meninggal, 129 Masih Dicari

Wamenhub Suntana, yang turut hadir menyampaikan duka cita yang mendalam kepada keluarga korban atas musibah yang terjadi. Ia mengatakan, pemerintah bersama seluruh pemangku kepentingan terus berupaya melakukan pencarian dan penanganan korban secara maksimal.

“Kami juga memastikan proses identifikasi dan penanganan terhadap korban dilakukan dengan sebaik-baiknya, termasuk pemenuhan hak-hak korban dan keluarganya,” katanya.

Sementara itu, Direktur Utama Jasa Raharja, Muhammad Awaluddin menjelaskan, penyerahan santunan tersebut merupakan bentuk kehadiran negara melalui peran Jasa Raharja. “Ini merupakan bagian dari komitmen Jasa Raharja untuk memberikan kepastian pelayanan dan pemenuhan hak perlindungan bagi korban,” ujarnya.

Sesuai ketentuan, korban meninggal dunia memperoleh santunan sebesar Rp50 juta yang diserahkan kepada ahli waris yang sah. Selain santunan dari Jasa Raharja, ahli waris korban juga memperoleh perlindungan tambahan dari Jasaraharja Putera selaku anak perusahaan Jasa Raharja sebesar Rp20 juta, sesuai ketentuan polis asuransi pengangkutan yang dimiliki operator. Baca juga: Jasa Raharja Pastikan Pelayanan Maksimal bagi Korban KM Virgo Transport 8

Awaluddin mengatakan, Jasa Raharja terus berkoordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan dalam proses pendataan dan verifikasi korban. “Kami terus melakukan koordinasi dengan semua pihak sehingga proses pendataan dan verifikasi dapat berjalan dengan baik. Terima kasih kepada seluruh stakeholder yang telah berkolaborasi dengan baik sehingga proses pendataan dapat dilakukan dengan cepat,” terangnya.

(poe)

Read Entire Article
Berita Nusantara Berita Informasi Informasi Berita Berita Indonesia Berita Nusantara online Berita Informasi online Informasi Berita online Berita Indonesia online