Laput Diprotes NasDem, Tempo: Sudah Lewat Proses Jurnalistik

8 hours ago 5

KADER dari Partai NasDem menggelar aksi protes di depan Gedung Tempo, Jalan Palmerah Barat, Jakarta Barat, pada Selasa, 14 April 2026. Mereka memprotes laporan utama Majalah Tempo edisi 12 April 2026 dengan judul “PT Nasdem Indonesia Raya Tbk” dan sampul yang menampilkan karikatur Ketua Umum Partai NasDem. Laporan itu mengungkap gagasan penggabungan Partai NasDem dengan Partai Gerindra oleh Prabowo Subianto.

Kader yang dominan memakai atribut biru tua itu menilai pemberitaan yang dinilai tidak akurat, serta komitmen menjaga etika dan akurasi dalam produk jurnalistik.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

“Kritik itu perlu, etika wajib,” tulis salah seorang peserta dalam atribut aksinya, Selasa, 14 April 2026.

Massa datang dari pelbagai pengurus daerah sekitar Jakarta, salah satunya dari Kabupaten Serang. Penyelenggara aksi menyatakan kegiatan tersebut dilakukan secara damai, tertib, dan bermartabat. Mereka mengatakan kehadiran massa bukan untuk menekan kebebasan pers, melainkan untuk mengingatkan pentingnya etika dalam praktik jurnalistik.

Aksi berlangsung selama sekitar dua jam. Sejumlah massa mulai membubarkan diri dari lokasi pada pukul 14.20 WIB. Situasi di sekitar kantor Tempo terpantau kembali kondusif setelah massa meninggalkan area.

Pemimpin Redaksi Tempo Setri Yasra mengatakan redaksi menghargai langkah kader NasDem yang menyampaikan aspirasi secara langsung. “Perbedaan perspektif terhadap pemberitaan merupakan hal yang wajar dalam demokrasi,” kata Setri, Selasa, 14 April 2026.

Menanggapi substansi tuntutan dari kader NasDem, Setri menegaskan bahwa laporan utama yang dipublikasikan telah melalui proses jurnalistik. “Materi pemberitaan yang dipublikasikan oleh Tempo merupakan karya jurnalistik yang telah melalui proses verifikasi, akuntabel, dan berdasarkan Kode Etik Jurnalistik,” ujar dia. 

Tempo, kata dia, juga membuka ruang klarifikasi bagi pihak yang keberatan atas isi laporan tersebut. “Tempo sudah dan akan selalu memberikan ruang bagi Partai NasDem atau pihak mana pun untuk memberikan klarifikasi atas temuan dalam laporan utama tersebut,” kata Setri.

Ia menambahkan, sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, sengketa pemberitaan sebaiknya diselesaikan melalui mekanisme yang tersedia. “Kami mendorong agar setiap masukan terhadap produk jurnalistik dapat diselesaikan melalui mekanisme yang tersedia, yakni melalui Dewan Pers,” ujar dia. 

Meski demikian, redaksi menyampaikan permohonan maaf atas dampak yang ditimbulkan oleh sampul laporan utama tersebut. “Berkaitan dengan dampak sampul laporan utama tersebut yang menyinggung Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh dan kader Partai NasDem, kami meminta maaf,” kata Setri.

Read Entire Article
Berita Nusantara Berita Informasi Informasi Berita Berita Indonesia Berita Nusantara online Berita Informasi online Informasi Berita online Berita Indonesia online