DENPASAR – Ambisi menjadikan Bali sebagai pulau berbasis energi bersih masih menghadapi jalan terjal. Lebih dari lima tahun setelah diterbitkannya Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 45 Tahun 2019 tentang Bali Energi Bersih, implementasi kebijakan tersebut dinilai belum mampu mendorong percepatan transisi energi secara signifikan.

Isu tersebut mengemuka dalam kegiatan Bali Solar Gathering Denpasar, 25 November 2025, yang mempertemukan pelaku industri energi surya, regulator, akademisi, dan pemangku kepentingan sektor energi di Bali.

Dalam forum tersebut, praktisi energi surya Heru menilai tantangan pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap tidak lagi semata-mata berkaitan dengan teknologi, melainkan juga menyangkut aspek ekonomi dan kebijakan yang memengaruhi minat masyarakat maupun dunia usaha.
“Instalasi panel surya tidak hanya soal teknis, tetapi juga aspek bisnis. Teknologi modul, inverter, dan baterai saat ini sudah sangat maju dan mudah diakses. Namun, keuntungan finansial bagi pelanggan tetap menjadi pertimbangan penting,” ujarnya.
Menurut Heru, salah satu faktor yang membuat adopsi PLTS Atap melambat adalah dihapuskannya skema ekspor-impor listrik yang sebelumnya memungkinkan pelanggan PLN menjual kelebihan energi listrik dari panel surya ke jaringan PLN.
“Dulu pelanggan bisa mengekspor kelebihan listrik ke jaringan PLN. Skema itu sangat menarik dan menguntungkan. Sayangnya sekarang sudah tidak berlaku, sehingga menjadi pertimbangan tambahan bagi masyarakat yang ingin memasang PLTS Atap. Kami berharap kebijakan tersebut dapat diberlakukan kembali di masa mendatang,” katanya.
Meski demikian, para narasumber dalam diskusi sepakat bahwa berbagai hambatan yang ada masih dapat diatasi melalui pendekatan yang lebih kreatif dan inovatif.

Salah satunya terkait keterbatasan area pemasangan panel surya. Solusi seperti skema sewa atap milik pihak lain hingga pemanfaatan ruang alternatif dinilai dapat menjadi jalan keluar. Model tersebut bahkan telah diterapkan pada area parkir Kantor Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Provinsi Bali yang memanfaatkan kanopi parkir sebagai lokasi pemasangan panel surya.
Di sisi lain, sejumlah pengamat menilai lambatnya perkembangan energi bersih di Bali lebih banyak dipengaruhi persoalan implementasi dibanding substansi regulasi.
Pergub Bali Energi Bersih sebenarnya telah memuat berbagai instrumen pengembangan energi terbarukan, insentif, disinsentif, serta keterlibatan dunia usaha dan masyarakat.
Namun sebagian besar ketentuan masih bersifat normatif sehingga belum mampu mendorong perubahan secara masif.
Akibatnya, hotel, vila, pusat perbelanjaan, maupun bangunan komersial lainnya belum memiliki tekanan yang cukup kuat untuk beralih ke energi bersih karena belum adanya mekanisme pengawasan dan penegakan aturan yang konsisten.
Tantangan lainnya berasal dari struktur kelistrikan Bali yang masih bergantung pada sistem interkoneksi Jawa-Bali. Kondisi tersebut membuat ruang gerak pemerintah daerah dalam mengelola transformasi energi secara mandiri menjadi terbatas karena sebagian besar kewenangan sektor ketenagalistrikan berada di pemerintah pusat dan PLN.
Selain faktor regulasi, biaya investasi awal juga masih menjadi kendala utama. Pemasangan PLTS Atap dinilai membutuhkan modal yang relatif besar, sementara manfaat ekonomi yang diperoleh masyarakat dan pelaku usaha umumnya baru dirasakan dalam jangka panjang.
Tanpa dukungan insentif fiskal, kemudahan pembiayaan, maupun kebijakan yang lebih menarik bagi investor dan konsumen, laju adopsi energi terbarukan diperkirakan sulit mengalami percepatan signifikan.
Koordinasi lintas sektor juga menjadi pekerjaan rumah yang belum tuntas. Program Bali Energi Bersih tidak hanya melibatkan sektor energi, tetapi juga pariwisata, lingkungan hidup, pekerjaan umum, perizinan, pemerintah kabupaten/kota hingga desa adat.
Namun dalam praktiknya, pemanfaatan energi bersih masih belum menjadi persyaratan utama dalam banyak pembangunan hotel, vila, maupun kawasan wisata baru yang terus tumbuh di Bali.
Persoalan lain yang mendapat sorotan adalah minimnya transparansi capaian program.
Hingga kini, data mengenai persentase penggunaan energi bersih di Bali, jumlah bangunan yang telah memanfaatkan PLTS, hingga capaian penurunan emisi karbon belum dipublikasikan secara terbuka dan berkala.
Kondisi tersebut membuat publik kesulitan mengukur sejauh mana efektivitas implementasi Pergub Bali Energi Bersih yang selama ini menjadi salah satu regulasi paling progresif di Indonesia dalam bidang energi berkelanjutan.
Pengamat menilai tantangan Bali saat ini bukan lagi menyusun regulasi baru, melainkan memastikan aturan yang sudah ada benar-benar dijalankan melalui pengawasan yang kuat, insentif yang menarik, koordinasi lintas sektor yang efektif, serta keberanian menerapkan sanksi terhadap pihak yang tidak mematuhi ketentuan.
Tanpa langkah konkret tersebut, cita-cita menjadikan Bali sebagai pulau hijau dikhawatirkan hanya akan menjadi narasi besar yang berjalan lebih lambat dibanding laju pertumbuhan kebutuhan energi dan pembangunan pariwisata di Pulau Dewata.
Editor - Ray
.png)
5 hours ago
3

















































