Mengejutkan! Negara Ini Punya Ancaman Hukuman Mati bagi Warga yang Rayakan Natal

7 hours ago 2

Jakarta Premium Outlet Mengejutkan! Negara Ini Beri Ancaman Hukuman Mati bagi Warga yang Rayakan Natal / Foto: Finalia Kodrati

Jakarta, Insertlive -

Bagi banyak orang, Natal identik dengan sukacita, dekorasi meriah, dan waktu berkumpul bersama keluarga. Namun, tidak semua negara melihat perayaan ini dengan cara yang sama.

Ada negara yang justru menganggap perayaan Natal sebagai tindakan terlarang, bahkan bisa berujung pada ancaman hukuman berat. Situasi ini sering kali mengejutkan banyak orang karena menunjukkan betapa berbedanya kebijakan dan budaya tiap negara dalam memandang hari raya keagamaan.

Berikut penjelasan lengkap oleh Insertlive mengenai beberapa negara yang menerapkan pembatasan ekstrem terhadap perayaan Natal.


1. Korea Utara

Korea Utara dikenal sebagai negara dengan kontrol ketat terhadap aktivitas warganya dan cenderung anti terhadap praktik keagamaan. Pemerintah menganggap agama, termasuk Kekristenan, sebagai ancaman terhadap ideologi negara yang menempatkan keluarga Kim sebagai pusat loyalitas rakyat.

Perayaan Natal dilarang total sejak tahun 1948. Bahkan, banyak warga Korea Utara tidak tahu sama sekali apa itu Natal. Kang Jimin, seorang pembelot Korea Utara, mengatakan selama hidupnya di Pyongyang ia tidak pernah mendengar tentang perayaan tersebut.

"There is no Christmas in North Korea. I don't know what Christmas is," ujar Kang, dikutip dari laman The Independent.

Warga Korea Utara yang berani beribadah secara diam-diam akan menghadapi risiko besar. Banyak laporan menyebutkan bahwa siapa pun yang kedapatan berdoa, menyimpan Alkitab, atau merayakan Natal secara sembunyi-sembunyi dapat ditangkap, dipenjara, atau bahkan dihukum mati.


Kang juga menceritakan kisah tragis tentang satu keluarga Kristen yang ditangkap dan akhirnya meninggal akibat penyiksaan.

"They all eventually died," katanya. "Even the children."

Menariknya, Korea Utara memiliki beberapa gereja "resmi" yang diakui negara, namun gereja tersebut bukan untuk ibadah warga lokal. Fungsinya lebih sebagai alat propaganda bagi para tamu asing.

2. Iran

Iran adalah negara mayoritas Muslim yang menetapkan aturan ketat terhadap perayaan Natal di ruang publik. Pohon Natal, dekorasi bertema Natal, hingga kostum ala Santa Claus dilarang tampil mencolok di tempat umum.

Pelanggaran dapat berujung denda hingga hukuman penjara. Meski begitu, komunitas Kristen minoritas, terutama keturunan Armenia yang jumlahnya hanya sekitar 0,15 persen, masih diperbolehkan merayakan Natal di rumah pribadi atau gereja tertentu.

Perayaannya berlangsung sangat terbatas untuk menghindari pelanggaran aturan yang diawasi ketat oleh pemerintah.

3. Brunei Darussalam

Brunei memberlakukan larangan perayaan Natal secara terbuka sejak 2014. Pemerintah khawatir, bahwa simbol-simbol Natal yang ditampilkan berlebihan dapat memengaruhi akidah umat Muslim yang menjadi mayoritas di negara tersebut.

Kementerian Brunei bahkan pernah menyampaikan peringatan lewat The Brunei Times,
"These enforcement measures are intended to control the act of celebrating Christmas excessively and openly, which could damage the aqidah (faith) of the Muslim community."

Masyarakat Muslim tidak diperbolehkan mengenakan atribut atau mengikuti perayaan terkait Natal. Bagi masyarakat yang melanggar, dapat dijerat hukuman berupa denda hingga 20 ribu dolar Brunei atau sekitar Rp250 juta, penjara maksimal lima tahun, atau keduanya.

Umat Kristiani di negara ini tetap dapat merayakan Natal, namun harus melakukannya secara tertutup dan wajib melapor kepada otoritas. Jika tidak, mereka juga bisa dikenai denda.

4. Somalia

Negar Somalia adalah negara selanjutnya yang melarang perayaan Natal, terutama setelah menerapkan hukum Syariah pada 2009. Pemerintah menganggap Natal bukan bagian dari ajaran Islam dan karena itu tidak boleh dirayakan di ruang publik.

Larangan berlaku untuk acara di hotel, pusat perbelanjaan, hingga restoran. Warga non-Muslim atau orang asing terkadang masih dapat merayakan Natal secara privat, tetapi tetap dalam pengawasan ketat.

"Those celebrations are not in any way related to Islam," kata seorang pejabat Kementerian Urusan Agama Somalia.

5. Tajikistan

Tajikistan mengeluarkan aturan yang melarang pohon Natal, kostum Natal, hingga dekorasi di ruang publik. Pemerintah beralasan larangan ini dilakukan demi menjaga stabilitas sosial dan harmoni keagamaan di negara tersebut.

Pernah terjadi kasus ekstrem pernah terjadi pada malam Tahun Baru 2011, ketika seorang pria yang memakai kostum Father Frost ditikam hingga tewas. Keluarganya menduga ada motif keagamaan di balik serangan tersebut, meski pihak kepolisian membantahnya.

Negara ini juga kerap menindak perayaan yang dianggap "asing" dalam beberapa tahun terakhir, seperti Halloween dan acara pesta bertema Barat lainnya.

Meski begitu, umat Kristiani di Tajikistan masih dapat merayakan Natal asalkan dilakukan secara tertutup di rumah atau gereja, tanpa melibatkan acara publik.

Itulah rangkuman negara-negara yang menerapkan larangan ketat terhadap perayaan Natal, bahkan sampai ancaman hukuman berat. Fenomena ini menjadi pengingat bahwa tidak semua negara memandang hari raya dengan cara yang sama, dan kebebasan beragama bisa sangat berbeda dari satu tempat ke tempat lain.

(stg)

Tonton juga video berikut:


Read Entire Article
Berita Nusantara Berita Informasi Informasi Berita Berita Indonesia Berita Nusantara online Berita Informasi online Informasi Berita online Berita Indonesia online