MPR dan MK Tandatangani MoU soal Salinan Putusan

5 hours ago 7

KETUA Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Ahmad Muzani mengatakan lembaganya telah meneken nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Mahkamah Konstitusi.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

MoU yang diteken bersama Ketua Mahkamah Suhartoyo itu berkaitan dengan permintaan MPR untuk memperoleh setiap salinan putusan Mahkamah.

"Termasuk dalam banyak hal, MPR akan meminta keterangan MK dalam memutuskan banyak putusan," kata Muzani setelah menggelar Silaturahmi Kebangsaan dengan pimpinan MK, Rabu, 8 Juli 2026.

Dia melanjutkan, permintaan salinan putusan dan keterangan ini akan menyangkut dengan gugatan, khususnya Undang-Undang Dasar 1945. Namun, dalam permintaan keterangan, tidak semua MPR akan memberikan keterangan mengenai putusan.

Menurut Muzani, permintaan keterangan yang berkaitan dengan gugatan bisa juga dijalankan dengan pembentuk undang-undang, yakni DPR terutama mengenai tafsir gugatan UU.

"Tetapi, kalau yang langsung berkaitan dengan tafsir konstitusi, maka MPR yang akan memberikan keterangan," ujar politikus Partai Gerindra ini.

Mengenai MoU ini, Mahkamah telah menjabarkan pelbagai pandangan, khususnya mengenai amandemen konstitusi. Namun, kata dia, pada prinsipnya Mahkamah menyatakan menyerahkan penuh kepada MPR mengenai pengambilan keputusan amandemen konstitusi dengan pertimbangan MPR merupakan lembaga yang berwenang.

 "MK menyatakan tidak mencampuri apa yang menjadi kewenangan MPR. Tetapi, kalau amandemen telah dilakukan, maka menjadi tanggung jawab MK menafsir, memahami, dan mengamankan putusan amandemen," katanya.

Berdasarkan pengamatan Tempo di lokasi, persamuhan antara pimpinan MPR dan Mahkamah berlangsung tertutup dengan durasi waktu sekitar 120 menit. Menurut Muzani, Mahkamah diwakili unsur ketua, wakil, dan sejumlah hakim konstitusi.

Sedangkang di sisi MPR, Muzani didampingi Wakil Ketua MPR mulai dari Hidayat Nur Wahid, Rusdi Kirana, Edhie Baskoro Yudhoyono, dan Sekretaris Jenderal MPR Siti Fauziah.

Read Entire Article
Berita Nusantara Berita Informasi Informasi Berita Berita Indonesia Berita Nusantara online Berita Informasi online Informasi Berita online Berita Indonesia online