MUI Tegaskan Penyembelihan Hewan DAM Harus di Tanah Suci

6 hours ago 9

loading...

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan sikap menolak penyembelihan hewan Dam haji di Indonesia. Foto/SindoNews

JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan sikap menolak penyembelihan hewan Dam haji di Indonesia. MUI berpandangan, opsi penyembelihan hewan Dam di Tanah Air tak dapat dibenarkan bila tak ada alasan yang kuat.

Pernyataan ini, dilontarkan Wakil Ketua Komisi Fatwa MUI, Prof Abdurrahman Dahlan, menanggapi Surat Edaran (SE) Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Nomor S-50/BN/2026 tentang pilihan jenis haji dan pelaksanaan pembayaran Dam.

Abdurrahman menjelaskan, ibadah haji adalah satu paket aturan yang tidak boleh 'dipreteli' oleh negara. Apalagi, alasan opsi pemindahan penyembelihan hewan Dam ke Indonesia demi pemenuhan gizi.

Baca juga: Daging Dam Jemaah Indonesia Dikirim ke Tanah Air, Menko PMK: Perizinan Siap!

"Jelas MUI berbeda pendapat dengan Kemenhaj. Perpindahan penyembelihan hewan Dam ke Indonesia harus ada alasan yang sangat kuat. Kalau alasannya untuk memudahkan atau alasannya orang Indonesia perlu (makanan) bergizi tidak tepat alasan itu," kata Abdurrahman, Rabu (13/5/2026).

Abdurrahman menegaskan, penyembelihan hewan Dam harus di Tanah Haram. Sehingga, pemindahan penyembelihan hewan Dam ke Indonesia harus didasarkan pada alasan yang kuat.

"Misalnya, apabila Arab Saudi melarang penyembelihan hewan Dam haji di Tanah Haram, maka baru diperbolehkan penyembelihan hewan dam haji di Indonesia. Kalau tidak ada dalil yang kuat untuk mengalihkan yang wajib kepada selain wajib, tempat penyembelihan dan pembagian hewan dam itu (ke Indonesia) tidak dibenarkan. Kalau alasannya tanggung, tanggung banget, kita pindahkan saja Kakbah ke Monas, biar hajinya di Indonesia," imbuh Abdurrahman.

Lihat video: Tak Bisa Putuskan, Kemenag Tunggu Fatwa MUI soal Penyembelihan Hewan Dam di RI

Abdurrahman menegaskan, ibadah haji, termasuk penyembelihan hewan dam adalah ibadah spesial yang tidak sama dengan ibadah umum lainnya.

"Haji itu pelaksanaannya di Tanah Haram, bukan di Kerinci (Jambi) misalnya kan. Maka ketika mengatakan ibadah haji, satu paket dengan ibadah yang sifatnya kita satu, satu paket. Jangan dipreteli, jangan yang aneh-aneh," kata dia.

Abdurrahman juga mengaku telah dapat informasi penyembelihan hewan Dam di Tanah Haram tidak ada masalah. Apalagi, dari segi harga tidak beda jauh dengan Baznas maupun Lembaga Amil Zakat (LAZ).

“Saudi justru memfasilitasi layanan penyembelihan Dam bagi yang haji tamattu' atau qiran dan meminta memasukkan dalam komponen persyaratan visa. Hal ini untuk memudahkan," jelasnya.

Kendati demikian, Abdurrahman mengimbau jemaah haji untuk tetap melaksanakan Dam di Arab Saudi, dibanding di Indonesia. Jika ada persoalan dari oknum pengelola Dam di Tanah Haram, ia meminta pemerintah untuk memperbaikinya.

"Menurut saya seperti itu. Tetap saja, kalau tidak ada halangan yang berat, Dam di sana, laksanakan di sana. Sembelih di sana dan bagi-bagi daging Dam di sana. Kalau Saudi melarang menyembelih Dam di Tanah Haram, baru darurat. Kalau tidak tetap saja," ujarnya.

Read Entire Article
Berita Nusantara Berita Informasi Informasi Berita Berita Indonesia Berita Nusantara online Berita Informasi online Informasi Berita online Berita Indonesia online