Parlemen Eropa Soroti Kasus Aktivis Andrie Yunus dan Rosidi

16 hours ago 10

PARLEMEN Eropa atau Members of the European Parliament (MEPs) menyoroti kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Andrie Yunus dan aktivis lingkungan Muhammad Rosidi. Parlemen Eropa meminta pemerintah Indonesia untuk mengusut kasus tersebut.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

"Parlemen juga meminta pemerintah Indonesia mengakhiri kekebalan hukum atau impunitas bagi pelanggar HAM (Hak Asasi Manusia)," tulis siaran resmi Parlemen Eropa dalam situs resminya, Kamis, 21 Mei 2026.

Pernyataan itu merupakan satu dari resolusi yang disampaikan Parlemen Eropa pada sesi pleno pada Kamis, 21 Mei 2026. Selain Indonesia, Parlemem Eropa juga menyoroti kasus HAM di Iran dan Afganistan. 

Untuk Indonesia, Parlemen Eropa meminta peninjauan ulang dan mengubah kebijakan yang memperluas kekuasaan militer atas sektor sipil. Menurut Parlemen Eropa, kebijakan itu menganggu pengawasan sipil, membatasi kebebasan dasar, dan berisiko memperkuat impunitas. 

Parlemen juga mengkhawatirkan sejumlah draf undang-undang yang disusun Indonesia tentang disinformasi, penyiaran, keamanan siber, serta rencana menentukan siapa di antara pembela HAM yang berhak mendapatkan perlindungan hukum. Bagi Parlemen Eropa, rencana itu berisiko meningkatkan pembatasan terhadap kebebasan berekspresi. 

Parlemen Eropa menilai Indonesia adalah mitra penting bagi Uni Eropa (UE) dalam menangani tantangan regional. Tantangan itu mulai dari keamanan ekonomi, degradasi lingkungan, keamanan regional, dan kebebasan navigasi. 

Parlemen Eropa ingin UE memastikan bahwa komitmen HAM, ketenagakerjaan, dan lingkungan dibahas dalam hubungannya dengan Indonesia. Mereka juga menyoroti situasi yang memburuk di Papua dan Papua Barat sebagai masalah yang harus dibahas dalam Dialog Hak Asasi Manusia UE-Indonesia. Adapun resolusi ini disetujui 469 suara setuju dan 38 suara tidak setuju, dengan 62 abstain.

Andrie Yunus diserang air keras pada 12 Maret 2026 di Jakarta Pusat. Koalisi masyarakat sipil meminta pemerintah untuk mengadili kasus ini dalam Peradilan Umum. Namun, TNI bersikeras untuk melakukan di pengadilan militer. 

Kuasa hukum Andrie Yunus yang tergabung dalam Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) sebelumnya telah menyampaikan penolakan terhadap proses hukum anggota BAIS TNI di peradilan militer. TAUD juga telah menyerahkan surat penolakan korban terhadap proses peradilan militer dalam perkara serangan air keras kepada Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, pada Senin, 11 Mei 2026.

Perkara tersebut melibatkan empat terdakwa anggota BAIS TNI. Mereka meliputi Sersan Dua Edi Sudarko (ES), Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi (BHW), Kapten Nandala Dwi Prasetyo (NDP), dan Letnan Satu Sami Lakka (SL).

Dalam perkara ini, jaksa menilai keempat terdakwa melakukan penganiayaan berat. Karena itu, mereka didakwa melanggar Pasal 469 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), subsider Pasal 468 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c KUHP, serta subsider Pasal 467 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 20 huruf c KUHP.

Sementara itu, Muhammad Rosidi menjadi korban penyiraman air keras oleh orang tidak dikenal di Kabupaten Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung. Insiden ini terjadi pada 17 Februari 2026, diduga kuat berkaitan dengan aktivitasnya yang kerap mengkritik mafia dan penambangan timah ilegal. 

Read Entire Article
Berita Nusantara Berita Informasi Informasi Berita Berita Indonesia Berita Nusantara online Berita Informasi online Informasi Berita online Berita Indonesia online