Pelaku Bisnis dan Masyarakat Sipil Soroti Implementasi PP TUNAS, Ini Alasannya

10 hours ago 6

loading...

Rencana implementasi PP No 17/2025 tentang TUNAS pada 28 Maret 2026 menuai kekhawatiran luas dari berbagai kalangan. Foto/Dok

JAKARTA - Rencana implementasi PP No 17/2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak ( PP TUNAS ) pada 28 Maret 2026 menuai kekhawatiran luas dari berbagai kalangan. Sejumlah asosiasi industri digital, pelaku usaha, organisasi masyarakat sipil, serta tokoh publik menilai kebijakan ini berpotensi menimbulkan berbagai persoalan serius jika diterapkan tanpa kesiapan teknis, tata kelola, dan infrastruktur yang memadai.

Sejumlah organisasi itu seperti Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA), Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN), Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Asosiasi Mobilitas dan Pengantaran Digital Indonesia (Modantara), Asosiasi Video Streaming Indonesia (AVISI), Indonesia Services Dialogue Council, serta Koalisi Sipil untuk Literasi Digital. Mereka menilai implementasi PP TUNAS berpotensi memunculkan berbagai dampak yang tidak diinginkan bagi masyarakat, khususnya anak dan remaja. Baca juga: Rencana implementasi PP No 17/2025 tentang TUNAS pada 28 Maret 2026 menuai kekhawatiran luas dari berbagai kalangan. Foto/Dok. SindoNews

Selain itu, Fahira Idris, anggota DPR sekaligus aktivis perlindungan anak , juga mengingatkan pentingnya memastikan bahwa kebijakan perlindungan anak tidak menimbulkan dampak sosial baru bagi generasi muda. Secara umum, terdapat sedikitnya lima tantangan besar yang dinilai perlu menjadi perhatian serius sebelum kebijakan ini diberlakukan.

Pertama, risiko kebocoran data anak dalam skala besar. PP TUNAS diperkirakan akan mendorong penerapan sistem verifikasi usia di berbagai platform digital.

Mekanisme ini berpotensi melibatkan pengumpulan data pribadi sensitif, termasuk identitas pengguna dan data orang tua. Tanpa standar keamanan yang kuat, pengumpulan data dalam skala besar justru dapat menciptakan kerentanan baru terhadap kebocoran dan penyalahgunaan data anak.

Read Entire Article
Berita Nusantara Berita Informasi Informasi Berita Berita Indonesia Berita Nusantara online Berita Informasi online Informasi Berita online Berita Indonesia online