WAKIL Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej menjelaskan alasan usulan ketentuan batas usia pensiun personel Polri dalam draf Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Dalam UU Polri yang baru disahkan, Pasal 30 ayat (5) mengatur batas usia pensiun perwira Polri dengan pangkat bintang empat maksimal mencapai 60 tahun dan dapat diperpanjang 1 tahun sesuai dengan kebutuhan.
"Kenapa diambil 60 tahun? Kami menyesuaikan dengan membandingkan batas usia pensiun aparatur sipil negara (ASN)" kata Hiariej di Kompleks DPR, MPR, dan DPD, Selasa, 9 Juni 2026.
Penyesuaian batas usia pensiun 60 tahun ini, dia menuturkan, juga diterapkan dalam Undang-Undang Kejaksaan, yakni yang sebelumnya batas usia pensiun maksimal 62 tahun diturunkan menjadi 60 tahun.
Memang, dia melanjutkan, terdapat ketentuan perpanjangan batas usia pensiun ASN hingga 65 tahun. Namun, ketentuan itu berlaku hanya apabila ASN tersebut berada pada jabatan fungsional. "Jadi, itu yang berlaku umum," ujar Eddy.
Selain mengatur batas usia pensiun bagi golongan perwira, RUU Polri yang disahkan juga mengatur batas usia pensiun bagi golongan tamtama dan bintara, yakni maksimal 59 tahun.
Adapun RUU Polri disahkan menjadi undang-undang oleh DPR dalam sidang paripurna ke-21 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026. Pengesahan dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.
Di sisi lain, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Kepolisian menolak pengesahan RUU Polri. Perwakilan Koalisi, Muhammad Isnur, menuturkan salah satu alasan penolakan koalisi.
Ia mengatakan pembahasan revisi ini semestinya tidak dilakukan secara kilat dan serampangan. "DPR dan pemerintah selaiknya belajar dari proses pengesahan undang-undang yang ugal-ugalan selalu berujung inkonstitusional," kata Isnur.
Ia mencontohkan, proses pembahasan RUU KPK; Cipta Kerja; TNI; maupun KUHAP yang berujung pada banjirnya permohonan gugatan di Mahkamah Konstitusi. Karenanya, dalam pembahasan RUU Polri, sudah sepatutnya DPR dan pemerintah menerapkan prinsip kehati-hatian.
"Agar lahir regulasi yang menjawab permasalahan dan kebutuhan rakyat bukan menambah persoalan," ujar Isnur.
.png)
















































