Politikus PDIP: Usulan Capres Harus Kader Partai Tak Mudah

4 hours ago 4

KETUA Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Ganjar Pranowo menilai pengusungan calon presiden dan wakil harus dari kader partai politik bukan hal yang mudah dilakukan. Pernyataan ini merespons usulan yang digulirkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ihwal kaderisasi partai politik. "Kalau dia (kandidat) tidak berpartai dan diusung lebih dari dua partai. Apakah si kandidat bisa menentukan partai mana yang dipilih?" ujar Ganjar ketika dihubungi pada Jumat, 24 April 2026.

Ganjar menyatakan idealnya calon presiden dan wakil presiden tidak perlu diatur harus dari kader partai politik. Terlebih, ketentuan pengusungan yang ada dalam regulasi tidak mengatur hal tersebut. "Bunyi undang-undang tentang capres dan cawapres menyatakan, calon diusung oleh partai atau gabungan partai politik. Tidak disebutkan kewajiban kandidat adalah anggota partai," ucap mantan Gubernur Jawa Tengah ini.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Di sisi lain, dia mengatakan calon pejabat publik seperti presiden maupun kepala daerah yang berangkat dari partai politik harus mengikuti kaderisasi. Hal ini sebagai bagian dari fungsi partai politik dalam melakukan sumber rekrutmen kader. "Hanya saja untuk calon presiden yang berasal dari luar partai diwajibkan untuk ikut kaderisasi terlebih dahulu rasanya tidaklah mudah," ujar mantan calon presiden dalam pemilihan 2024 itu.

Meski tanpa ada kewajiban kaderisasi, Ganjar mengatakan publik dapat melihat kapasitas calon presiden dan wakil presiden dari non-partai berdasarkan rekam jejaknya. Termasuk dari aspek pendidikan dan pengalaman semasa hidup.

Sebelumnya, hasil kajian Direktorat Monitoring KPK menemukan setidaknya empat poin persoalan tata kelola parpol. Keempat poin itu adalah ketiadaan peta jalan pelaksanaan pendidikan politik, standar sistem kaderisasi yang terintegrasi, sistem pelaporan keuangan, hingga lembaga pengawasan.

Lembaga antirasuah ini pun merumuskan sejumlah rekomendasi perbaikan tata kelola parpol. Salah satunya lewat revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, khususnya Pasal 29 tentang rekrutmen politik. 

Dalam rekomendasi itu, KPK melihat bahwa pengaturan rekrutmen bakal calon presiden/wakil presiden/kepala daerah/wakil kepala daerah harus ditambahkan klausul persyaratan berasal dari sistem kaderisasi partai, selain “dilakukan secara demokratis dan terbuka”. Tak hanya itu, lembaga ini mengusulkan penambahan persyaratan batas waktu minimal bergabung dalam partai untuk dapat dicalonkan oleh partai.

“Untuk memastikan berjalannya kaderisasi perlu pengaturan batas kepemimpinan ketua umum partai menjadi maksimal dua kali periode masa kepengurusan,” demikian dikutip dari Lampiran Laporan Tahunan KPK 2025 pada Senin, 20 April 2026.

KPK pun merekomendasikan Kementerian Dalam Negeri untuk menyusun standardisasi dan sistem pelaporan kaderisasi partai politik yang terintegrasi dengan dana bantuan partai politik alias banpol. Partai politik juga didorong untuk mengimplementasikan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 tentang minimal threshold alias ambang batas pemilihan kepala daerah melalui rekrutmen calon kepala daerah berdasarkan kaderisasi.

Ervana Trikarinaputri berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Pilihan Editor:  Bisakah Orang Bukan Pengurus Partai Menjadi Calon Legislatif

Read Entire Article
Berita Nusantara Berita Informasi Informasi Berita Berita Indonesia Berita Nusantara online Berita Informasi online Informasi Berita online Berita Indonesia online