PTUN Serang Tutup Gugatan Yayasan Syarif Hidayatullah, Pengacara: Kepemilikan UIN Jakarta Kian Tegas

5 hours ago 3

loading...

PTUN Serang resmi menutup dan menyelesaikan perkara gugatan Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta terhadap Keputusan Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Nomor 909 tentang Struktur Organisasi Badan Usaha Sekolah. Foto/Dok. SindoNews

JAKARTA - Pengadilan Tata Usaha Negara ( PTUN ) Serang resmi menutup dan menyelesaikan perkara Nomor 3/G/2026/PTUN.SRG setelah Majelis Hakim mengabulkan permohonan pencabutan gugatan yang diajukan penggugat. Perkara tersebut sebelumnya berkaitan dengan gugatan Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta terhadap Keputusan Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Nomor 909 tentang Struktur Organisasi Badan Usaha Sekolah.

Kuasa hukum Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta, Alwanih, mengatakan berdasarkan informasi yang tercantum dalam aplikasi e-Court, perkara tersebut dinyatakan selesai. Kepastian ini setelah majelis hakim menerima dan mengabulkan pencabutan gugatan yang diajukan penggugat.

“Perkara Nomor 3/G/2026/PTUN.SRG telah dinyatakan ditutup dan selesai. Majelis Hakim mengabulkan permohonan pencabutan gugatan yang diajukan oleh penggugat sehingga proses pemeriksaan perkara berakhir,” kata Alwanih, Selasa (9/6/2026). Baca juga: Stop Polemik, Prof Dede: Pengelolaan Yayasan Diserahkan ke Pemerintah melalui UIN Jakarta

Menurut Alwanih, perkembangan tersebut tidak terlepas dari perubahan tata kelola di internal Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta yang terjadi selama proses persidangan berlangsung. Dalam Rapat Dewan Pembina Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta, disepakati perubahan susunan dewan pembina dengan menetapkan rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta sebagai ketua dewan pembina secara ex officio serta para wakil rektor sebagai anggota dewan pembina.

Perubahan tersebut, lanjutnya, semakin mempertegas kedudukan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta sebagai pemilik sah Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta dalam struktur dan tata kelola yayasan. “Dengan perubahan susunan dewan pembina tersebut, posisi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta sebagai pemilik sah yayasan semakin ditegaskan dalam tata kelola organisasi,” ujarnya.

Setelah perubahan dewan pembina, rapat kembali digelar untuk menetapkan susunan pengurus Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta yang baru. Berdasarkan hasil rapat, jabatan ketua pengurus diemban secara ex officio oleh dekan Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Ilmu Keguruan (FITK), sekretaris dijabat kepala bagian umum, dan bendahara dijabat kepala Pusat Pengembangan Bisnis.

Alwanih menjelaskan, perubahan kepengurusan tersebut turut berdampak pada langkah hukum yang ditempuh yayasan. Pengurus yang baru kemudian mencabut kuasa yang sebelumnya diberikan kepada kuasa hukum terdahulu dan menunjuk kuasa hukum baru untuk mewakili yayasan, termasuk mengambil langkah pencabutan gugatan yang sedang diperiksa di PTUN Serang.

Read Entire Article
Berita Nusantara Berita Informasi Informasi Berita Berita Indonesia Berita Nusantara online Berita Informasi online Informasi Berita online Berita Indonesia online