Puluhan Organisasi Tolak Penerapan PP No 28/2024 Tentang Kesehatan

5 hours ago 5

loading...

Puluhan organisasi yang mewakili berbagai pemangku kepentingan dalam mata rantai pertembakauan nasional menyatakan sikap menolak PP No 28 Tahun 2024. Foto/istimewa

JAKARTA - Puluhan organisasi yang mewakili berbagai pemangku kepentingan dalam mata rantai pertembakauan nasional menyatakan sikap menolak PP No 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan dan peraturan turunannya.

Sikap itu ditunjukkan dengan menandatangani deklarasi penolakan aturan itu, salah satunya penyeragaman warna dan bentuk kemasan, batas maksimal kadar nikotin dan tar, serta larangan bahan tambahan.

Ketua Bidang Kebijakan Publik Dewan Pengurus Nasional Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sutrisno Iwantono mengatakan bahwa pasal-pasal yang dinilai bermasalah tersebut berpotensi membunuh industri legal.

“Dampaknya tentu akan membebani pelaku usaha dan justru menyuburkan rokok ilegal tanpa membuat kesehatan menjadi lebih baik," katanya saat konferensi pers di Kantor Apindo, Jakarta, Kamis (23/6/2026).

Baca juga: Ada Nilai Ekonomi Ratusan Triliun, Industri Tembakau Dipandang Diperlakukan Paling Tidak Adil

Sejumlah organisasi yang mewakili petani, pekerja, pelaku usaha, industri kreatif, peritel, asosiasi konsumen, hingga organisasi masyarakat juga memohon perlindungan serta kebijaksanaan Presiden Republik Indonesia untuk meninjau kembali pasal-pasal yang dinilai bermasalah bagi Industri Hasil Tembakau Nasional dalam PP Nomor 28 Tahun 2024.

Mereka menilai berbagai rancangan peraturan tersebut akan berdampak signifikan terhadap perekonomian nasional akibat efek domino yang ditimbulkan dari adanya potensi gelombang PHK massal, hilangnya triliunan penerimaan pajak negara, serta keberlangsungan mata pencaharian petani tembakau dan cengkih nasional.

Apindo, kata Sutrisno, mengingatkan pemerintah bahwa aturan yang membebani industri legal ini justru akan menyebabkan pendapatan dari cukai dan penerimaan negara berkurang seiring dengan bertumbuhnya industri ilegal.

Read Entire Article
Berita Nusantara Berita Informasi Informasi Berita Berita Indonesia Berita Nusantara online Berita Informasi online Informasi Berita online Berita Indonesia online