Respons Berbagai Pihak Soal Putusan MK Pendidikan Gratis

1 month ago 45

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pemerintah pusat dan daerah wajib menyediakan pendidikan gratis bagi sekolah negeri maupun swasta pada jenjang sekolah dasar (SD) hingga sekolah menengah pertama (SMP). Putusan MK ini diambil dalam sidang yang berlangsung di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Selasa, 27 Mei 2025.

Sebanyak delapan hakim MK mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) bersama tiga pemohon individu, yaitu Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum. Gugatan tersebut menyoal Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). Para pemohon meminta MK memastikan bahwa pendidikan dasar di sekolah negeri dan swasta dilaksanakan tanpa biaya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dalam putusannya, MK menyetujui permohonan pendidikan gratis tersebut dan menetapkan bahwa pendidikan dasar selama sembilan tahun, dari SD hingga SMP harus diberikan secara gratis, baik di sekolah negeri maupun swasta. MK juga menginstruksikan pemerintah pusat dan daerah untuk menjamin penyelenggaraan pendidikan dasar tanpa pungutan biaya, termasuk di satuan pendidikan yang dikelola oleh masyarakat atau swasta.

Hakim konstitusi Guntur Hamzah menjelaskan bahwa negara memiliki kewajiban konstitusional untuk sepenuhnya membiayai pendidikan dasar, sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (2) UUD 1945. Selama ini, pembiayaan wajib belajar cenderung terfokus pada sekolah negeri, sementara banyak siswa mengikuti pendidikan dasar di sekolah swasta.

Putusan MK ini memicu beragam tanggapan dari berbagai pihak.

JPPI Desak Prabowo Segera Laksanakan Program Sekolah Gratis

Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) Ubaid Matraji mengimbau Presiden Prabowo Subianto untuk segera mengambil langkah konkret dalam menjalankan program sekolah gratis sebagaimana diamanatkan oleh putusan MK. Ubaid menegaskan bahwa keputusan tersebut merupakan instruksi langsung kepada negara untuk memastikan terpenuhinya hak dasar pendidikan bagi anak-anak.

“Dalam struktur negara kita, pemegang kunci implementasi perintah konstitusi ini adalah Presiden Republik Indonesia,” kata Ubaid melalui keterangan tertulisnya pada Rabu, 28 Mei 2025. “Ini bukan hanya tugas Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah yang punya anggaran relatif kecil.”

Ubaid menjelaskan bahwa setidaknya ada lima alasan mengapa presiden perlu mengambil langkah langsung. Pertama, meskipun anggaran pendidikan sangat besar, pengelolaannya sering kali tidak optimal. Kedua, implementasi kebijakan ini melibatkan kewenangan dari berbagai kementerian. Ketiga, diperlukan payung hukum yang kuat beserta regulasi pendukungnya. Keempat, keberhasilan program ini bergantung pada adanya kemauan politik yang kuat. Kelima, program ini adalah amanat konstitusi sekaligus tanggung jawab moral negara.

“JPPI mendesak Presiden untuk segera mengambil sikap tegas dan menerbitkan kebijakan yang konkret,” ujar Ubaid.

Kemendikdasmen Tunggu Instruksi Presiden

Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Fajar Riza Ul Haq menyatakan bahwa pemerintah masih melakukan kajian terkait putusan MK yang mengamanatkan pendidikan gratis selama sembilan tahun di sekolah negeri dan swasta. Hal ini disebabkan putusan tersebut baru saja dikeluarkan pada Selasa, 27 Mei 2025.

Fajar, yang juga merupakan aktivis Muhammadiyah, mengungkapkan bahwa Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) hingga kini belum menerima salinan resmi dari putusan MK tersebut. “Tentu kami juga akan menunggu arahan Bapak Presiden mengenai hal ini,” kata Fajar saat ditemui setelah acara di kawasan Pecenongan, Jakarta Pusat, Rabu, 28 Mei 2025.

Fajar menambahkan bahwa pelaksanaan pendidikan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat, tetapi juga melibatkan peran pemerintah daerah. “Urusan pendidikan bukan kewenangan absolut pemerintah pusat, tapi juga menjadi tanggung jawab pemerintah daerah karena bersifat konkuren. Apalagi, pendidikan dasar seperti SD dan SMP,” ucap dia.

KPAI Minta Pemerintah Integrasikan Putusan MK

Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Aris Adi Leksono menyatakan bahwa keputusan MK mengenai pendidikan dasar gratis perlu dimasukkan sebagai substansi penting dalam revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) yang direncanakan.

“Bila perlu ada pasal yang mengatur pembagian pembiayaan pendidikan oleh pemerintah pusat dan daerah,” kata Aris saat dikonfirmasi pada Rabu, 28 Mei 2025.

Aris menjelaskan bahwa alokasi dana pendidikan perlu diarahkan pada kegiatan yang benar-benar meningkatkan mutu pembelajaran dan kualitas lulusan. Menurutnya, KPAI masih menemukan sejumlah pemerintah daerah yang belum sepenuhnya mematuhi ketentuan perundangan mengenai alokasi 20 persen dari APBD untuk pendidikan.

Ia turut menyoroti bahwa penggunaan anggaran pendidikan sering kali kurang memberikan dampak langsung kepada siswa. Contohnya, dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di tingkat satuan pendidikan masih banyak digunakan untuk kebutuhan manajemen dan belanja barang serta jasa.

“Sementara pembiayaan untuk memfasilitasi tumbuh kembang anak berdasarkan minat bakat belum optimal, termasuk alokasi anggaran untuk anak putus sekolah belum menjadi perhatian,” kata Aris.

KPAI menilai salah satu implikasi dari putusan MK adalah perlunya pemerintah menghitung ulang biaya pendidikan per anak (unit cost) agar mencakup kebutuhan pembelajaran, sarana dan prasarana, serta kegiatan penunjang lainnya. Aris menambahkan, jika unit cost tersebut terpenuhi, maka praktik pungutan liar di satuan pendidikan dapat dihilangkan.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) pada 2023, tercatat sebanyak 29,21 persen anak dari total 30,2 juta anak mengalami putus sekolah. Aris menyatakan bahwa KPAI optimis dengan penerapan putusan MK ini, angka putus sekolah dapat berkurang, membuka peluang lebih besar untuk mewujudkan kesejahteraan anak-anak Indonesia.

DPR Kawal Pelaksanaan Putusan MK

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani menyatakan bahwa pihaknya berkomitmen untuk mengawasi pelaksanaan putusan MK mengenai pendidikan dasar gratis.

“Pastinya, Komisi X juga berkomitmen untuk mengawal implementasi putusan MK ini agar sejalan dengan amanat Undang-Undang Dasar NRI 1945, khususnya Pasal 31 yang menyatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan,” kata dia di Jakarta, Rabu, seperti dikutip dari Antara.

Politikus dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut juga menyatakan bahwa Komisi X DPR memberikan dukungan penuh terhadap pelaksanaan putusan MK. Ia menekankan pentingnya semangat konstitusional dalam menjamin hak setiap warga negara untuk mendapatkan pendidikan yang layak dan merata.

Namun, ia mengingatkan adanya tantangan terkait anggaran yang diperlukan untuk menjalankan putusan tersebut. Menurutnya, baik APBN maupun APBD harus mampu menanggung biaya operasional pendidikan secara adil dan proporsional.

“Harus ada mekanisme transparan untuk memastikan sekolah swasta mendapatkan subsidi yang memadai, tanpa mengorbankan kualitas dan kemandirian pengelolaan sekolah,” katanya.

Lalu Hadrian juga mendorong pemerintah untuk melakukan revisi kebijakan terkait Dana BOS. Ia menilai revisi tersebut penting agar BOS bisa mencakup dan memberikan dukungan kepada sekolah swasta.

Terpisah, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi menyampaikan bahwa pemerintah masih melakukan kajian mendalam terhadap putusan MK tersebut.

Dalam menanggapi pertanyaan wartawan usai menghadiri acara Public Hearing di Jakarta pada hari Rabu, 28 Mei 2025, Hasan menjelaskan bahwa pihaknya belum menerima salinan resmi putusan tersebut sehingga belum dapat memberikan respons secara detail.

“Saya tadi sudah katakan, itu coba cek juga dulu ke Kementerian Pendidikan Dasar Menengah, kita juga belum baca keputusannya,” ujar Hasan, dikutip dari Antara. “Nanti kita tentu minta petunjuk dan arahan dari Presiden juga,” katanya menambahkan.

Sapto Yunus turut berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Read Entire Article
Berita Nusantara Berita Informasi Informasi Berita Berita Indonesia Berita Nusantara online Berita Informasi online Informasi Berita online Berita Indonesia online