TEMPO.CO, Jakarta - Pengendara di jalan raya dapat terkena tilang melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan diwajibkan membayar denda sesuai ketentuan. Surat tilang elektronik atau e-tilang akan dikirimkan ke alamat pemilik kendaraan sesuai dengan nomor pelat atau nomor polisi (nopol). Setelah menerima surat tersebut, pelanggar diwajibkan melakukan konfirmasi pelanggaran dalam kurun waktu yang telah ditentukan.
Pemilik kendaraan yang tidak segera mengklarifikasi setelah menerima notifikasi tilang elektronik berisiko mengalami pemblokiran nomor polisi kendaraannya. Akibatnya, proses pengurusan STNK di Samsat dapat terhambat, karena petugas akan mendeteksi status pemblokiran saat pemilik kendaraan mengurus dokumen tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Setelah konfirmasi, pengendara perlu membayarkan uang denda tilang. Bagaimana cara bayar denda tilang elektronik 2025? Berikut rangkuman informasinya.
Dikutip dari laman Pusiknas.polri.go.id, berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Berikut
Daftar denda tilang ETLE untuk kendaraan bermotor baik mobil atau sepeda motor terhadap pelanggaran lalu lintas:
1. Tidak Memiliki SIM
Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta (Pasal 281).
2. Tidak Membawa SIM
Setiap pengendara kendaraan bermotor yang memiliki SIM namun tak dapat menunjukkannya saat razia dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 288 ayat 2).
3. Tidak Memasang Pelat Nomor
Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 280).
4. Tidak Memenuhi Persyaratan Teknis
Setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 285 ayat 1).
Sementara itu Setiap pengendara mobil yang tidak memenuhi persyaratan teknis seperti spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu rem, kaca depan, bumper, penghapus kaca dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 285 ayat 2).
Kemudian, setiap pengendara mobil yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan berupa ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 278).
5. Melanggar Rambu Lalu Lintas dan Melanggar Aturan Kecepatan
Setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 287 ayat 1). Setiap pengendara yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 287 ayat 5).
6. Tidak Melengkapi Surat Kendaraan
Setiap pengendara yang tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 288 ayat 1).
7. Tidak Memakai Sabuk Pengaman dan Helm
Setiap pengemudi atau penumpang yang duduk disamping pengemudi mobil tak mengenakan sabuk pengaman atau safety belt dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 289). Setiap pengendara atau penumpang sepeda motor yang tak mengenakan helm standar nasional dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 291 ayat 1).
8. Tidak Menyalakan Lampu
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). (Pasal 293 ayat 1)
Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 (lima belas) hari atau denda paling banyak Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah). (Pasal 293 ayat 2)
Setiap pengendara sepeda motor yang akan berbelok atau balik arah tanpa memberi isyarat lampu dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 294).
Raden Putri Alpadillah Ginanjar turut berkontribusi dalam penulisan artikel ini
Pilihan Editor: Cara Membuka Blokir STNK yang Terkena Tilang ETLE