Sidang Praperadilan Gus Yaqut, Ahli BPK Tegaskan Kuota Haji Milik Negara

9 hours ago 7

loading...

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut). Foto/Dok SindoNews

JAKARTA - Ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK ) RI Najmatuzzahrah dihadirkan dalam sidang praperadilan sah tidaknya penetapan tersangka mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai ahli pada Jumat (6/3/2026). Dia menegaskan, kuota haji yang telah diberikan negara Arab Saudi ke Indonesia telah menjadi milik negara Indonesia.

"Kuota yang sudah diterima negara milik negara, kuota yang belum dibagikan ya terserah negara yang memiliki. Manakala kuota diberikan oleh Arab Saudi kepada Indonesia, ya jadi punya pemerintah Indonesia. Berapa kuota yang diberikan kepada Indonesia, pada tahun 2024, 241 ribu," ujar Zahra di persidangan.

Pernyataan itu disampaikan Zahra saat ditanyai tim pengacara Gus Yaqut tentang kepemilikan kuota haji apakah milik negara Arab Saudi ataukah negara Indonesia. Zahra menegaskan, saat kuota haji itu belum diberikan ke Indonesia, kuota haji itu milik negara Arab Saudi.

Baca Juga: Kuasa Hukum Gus Yaqut: Kerugian Negara Rp1 Triliun Bukan Hasil Audit BPK atau BPKP

"Pada saat dia (kuota haji) belum diberikan punya Saudi, saat sudah diberikan punya Indonesia, ya terserah sama yang ngasih, mau ngasih berapa (kuota hajinya)," tuturnya

Tim pengacara Gus Yaqut lantas menanyakan tentang MoU antara Arab Saudi dengan Indonesia kaitannya kuota haji. Zahra mengungkap, saat kuota haji sudah diberikan kepada Indonesia, pemerintah memiliki kewenangan untuk mengatur jumlah kuota haji, khususnya soal pembagian kuota haji reguler dan khusus.

"Ketika pemilik kuota menentukan terkait pengisiannya secara detail melalui perjanjian MoU, ditentukan untuk yang reguler sekian, kemudian untuk yang khusus sekian. Apakah kita sebagai sebuah negara yang tidak menjadi pemilik kuota bisa mengesampingkan ketentuan itu?" tanya pengacara Gus Yaqut.

"Nanti pada saat persidangan pokok perkara akan mendengarkan bukti elektronik suara, akan lihat nanti bukti-bukti elektronik terkait bukti-bukti. Jadi, saya ingin menyatakan yang Bapak (pengacara Gus Yaqut) maksud tentang MoU, bahwa itu terserah-terserah pemerintah Arab Saudi, tidak tepat," bebernya.

Read Entire Article
Berita Nusantara Berita Informasi Informasi Berita Berita Indonesia Berita Nusantara online Berita Informasi online Informasi Berita online Berita Indonesia online