Soal Peralihan Penyidikan Jampidsus, Pakar: Diskresi demi Cegah Konflik Antarpenegak Hukum

12 hours ago 9

loading...

Pemerhati Hukum Pidana Universitas Bhayangkara Jakarta Edi Hasibuan mengatakan, peralihan penyidikan perkara Jampidsus dilakukan demi mencegah konflik antarinstitusi hukum. Foto/SindoNews

JAKARTA - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyoroti pemindahan penanganan perkara mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dari penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri kepada Kejaksaan Agung (Kejagung). Mahfud menilai, langkah tersebut berpotensi mengacaukan sistem hukum acara pidana.

Pemerhati Hukum Pidana sekaligus Dosen Pascasarjana Universitas Bhayangkara Jakarta Edi Hasibuan, menghormati pandangan tersebut. Edi menegaskan penyerahan penanganan penyidikan dari kepolisian kepada penyidik kejaksaan adalah kebijakan institusional (policy discrection) yakni kebijakan institusi yang dibuat pembuat kebijakan dengan pertimbangan dan penilaian mereka untuk menghindari terjadinya konflik antarinstitusi penegak hukum yang dikawatirkan bisa mengganggu stabilitas hubungan antarlembaga penegak hukum.

Edi menilai, pandangan Mahfud MD merupakan pendapat akademik yang memiliki dasar karena Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) memang tidak mengatur mekanisme penyerahan penanganan penyidikan dari satu institusi penyidik kepada institusi penyidik lainnya saat kasus itu dalam proses penyidikan.

Baca juga: Mahfud MD Ungkap Skenario Eks Jampidsus Ajukan Praperadilan dan Berakhir Menang

"Dalam perspektif hukum acara pidana, saya menghormati pandangan Prof. Mahfud MD. Memang KUHAP tidak mengenal mekanisme penyerahan penanganan perkara dari penyidik Polri kepada Kejaksaan Agung. Yang diatur dalam KUHAP adalah penyerahan berkas perkara setelah penyidikan selesai dan dinyatakan lengkap (P-21), kemudian dilanjutkan dengan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum," ujar anggota Kompolnas periode 2012-2016 ini.

Direktur eksekutif Lemkapi ini menjelaskan, ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 8 ayat (3) huruf b KUHAP menegaskan penyidik menyerahkan berkas perkara kepada penuntut umum, sedangkan setelah berkas dinyatakan lengkap, dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti. Mekanisme ini juga diperkuat dalam Pasal 110 KUHAP mengenai hubungan penyidik dan penuntut umum dalam proses penyidikan.

Lihat video: Terjerat Korupsi, Kejagung Tegaskan! Jampidsus Dipastikan Tidak Pergi Umrah atau ke Luar Negeri

Read Entire Article
Berita Nusantara Berita Informasi Informasi Berita Berita Indonesia Berita Nusantara online Berita Informasi online Informasi Berita online Berita Indonesia online