Soal Potensi Biaya Haji 2027 Naik, Menhaj: Presiden Hanya Mengangguk

9 hours ago 13

MENTERI Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf mengatakan telah menyampaikan potensi kenaikan biaya haji 2027 kepada Presiden Prabowo Subianto.

Presiden, kata dia, telah memonitor potensi kenaikan ini. “Beliau hanya mengangguk, belum memberikan respons,” kata Irfan di Kompleks DPR, MPR, dan DPD pada Selasa, 14 Juli 2026.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Kendati begitu, dia mengklaim, Prabowo tetap menginginkan agar biaya ibadah haji tidak kian membebani jemaah.

Irfan menuturkan, meski situasi saat ini, mulai dari rendahnya nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat maupun biaya penerbangan diprediksi meningkat. Pemerintah berupaya menekan kebijakan tersebut.

“(Ada upaya atau pola lain yang dilakukan untuk menekan tingginya biaya?) Nanti akan dibicarakan satu per satu oleh Panja DPR. Apa pun yang terjadi kami usahakan tidak membebani jemaah,” ujar politikus Partai Gerindra itu.

Dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR, Selasa, 7 Juli 2026, pemerintah mengusulkan kenaikan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) menjadi Rp 107,3 juta untuk setiap jemaah.

Jumlah ini naik sekitar Rp 19,9 juta apabila dibandingkan dengan BPIH 2026 yang nilainya Rp 87,4 juta.

Irfan Yusuf menjelaskan, usulan tersebut disampaikan dengan tetap memperhatikan prinsip efisiensi, peningkatan kualitas pelayanan dan keberlanjutan penyelenggaraan ibadah haji.

“Perhitungan disusun dengan menggunakan asumsi nilai tukar 1 dolar AS sebesar Rp 17.500 dan 1 Riyal Saudi sebesar Rp 4.666,” kata Irfan.

Ia merincikan, alokasi BPIH 2027 terbagi untuk komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji di Saudi sebesar Rp 60.891.068 atau 56,7 persen dari biaya penyelenggaraan dalam negeri yang nilainya Rp 46.449.103 atau 43,27 persen. Biaya itu sudah termasuk harga penerbangan rata-rata per jemaah.

Ia menjelaskan, potensi kenaikan biaya ibadah haji 2027 tidak terelakkan imbas lemahnya nilai tukar rupiah, serta penguatan program manasik kesehatan, biaya konsumsi, distribusi akomodasi, hingga kebutuhan pembiayaan visa bagi jemaah batal ganti.

Lantas, kata dia, Kementerian Haji dan Umrah mengusulkan skema 60:40. 60 persen dari nilai manfaat BPKH dan 40 persen ditanggung jemaah.

“Usulan ini diajukan untuk meringankan beban finansial jemaah di tengah proyeksi kenaikan,” ucapnya.

Dian Rahma Fika Alnina berkontribusi dalam penulisan artikel ini

Read Entire Article
Berita Nusantara Berita Informasi Informasi Berita Berita Indonesia Berita Nusantara online Berita Informasi online Informasi Berita online Berita Indonesia online