loading...
Polri mengungkap status konglomerat, Tan Kian dalam tiga kasus dugaan korupsi yang kini tengah diusut dan menyeret nama mantan Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah. Foto/SIndoNews
JAKARTA - Polri mengungkap status konglomerat, Tan Kian dalam tiga kasus dugaan korupsi yang kini tengah diusut dan menyeret nama mantan Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah. Polisi menyebut, bahwa hingga saat ini Tan Kian masih berstatus saksi.
Pernyataan itu disampaikan menyusul beredarnya foto di media sosial yang menyebut Tan Kian telah diamankan penyidik. Dalam foto yang beredar, Tan Kian terlihat duduk di sebuah meja mengenakan kaus putih dan rompi cokelat, didampingi sejumlah anggota kepolisian. “Yang bersangkutan saksi, bukan ditahan,” ucap Kabag Ops Kortas Tipikor Polri Kombes Ahmad Yusuf Afandi, dikutip Senin (13/7/2026).
Yusuf menjelaskan, penyidikan yang tengah berjalan mencakup tiga perkara, yakni dugaan korupsi blackout batu bara PLN, pengelolaan PT Asabri periode 2020–2025, serta dugaan korupsi dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI pada 2020–2025.
Baca juga: Febrie Adriansyah Dicegah ke Luar Negeri
Dalam perkara PT Asabri, Febrie Adriansyah dan Don Ritto telah ditetapkan sebagai tersangka. Meski begitu, belum dijelaskan soal peranan mereka dalam kasus itu. Di sisi lain, Yusuf memastikan proses pelimpahan penanganan perkara ke Kejaksaan Agung tetap mencakup seluruh perkara yang sebelumnya ditangani Kortas Tipikor.
“Tetap tiga perkara yang dilimpahkan,” ujarnya.
Lihat video: Jadi Tersangka 3 Korupsi, Febrie Adriansyah Belum Ditahan?
Yusuf menambahkan, pelimpahan tersangka, administrasi penyidikan, dan barang bukti dilakukan secara bertahap karena penyidik masih menyiapkan seluruh kelengkapan yang diperlukan. “Bertahap. Tentunya penyidik harus mempersiapkan segala sesuatunya termasuk administrasinya,” jelas dia.
(cip)
.png)

















































