INFO TEMPO – Pemerintah pusat menuntaskan penyaluran tambahan Transfer ke Daerah (TKD) 2025 untuk Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Dalam laporan Satuan Tugas Pemulihan dan Rehabilitasi Pascabencana (Satgas PRR) Sumatra per 4 Mei 2026, dana tersebut telah tersalurkan 100 persen.
Total anggaran sebesar Rp 10,65 triliun yang masuk ke rekening kas daerah disalurkan dalam tiga tahap. Pencairan pertama pada 27 Februari sebesar Rp 4.385 miliar, tahap dua sebanyak Rp 3.198 miliar pada 31 Maret, dan terakhir Rp 3.064 miliar pada 4 Mei silam.
Demi mempercepat pemulihan pascabanjir bandang, pemerintah mengambil langkah khusus untuk mempercepat pendanaan rehabilitasi dan rekonstruksi di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Dana tersebut diarahkan untuk pemulihan infrastruktur publik, penguatan kembali aktivitas ekonomi, serta menjaga keberlangsungan layanan dasar masyarakat.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Untuk mempercepat proses, pemerintah pusat menerapkan skema tanpa syarat salur. Dengan skema ini, pemerintah daerah dapat langsung menerima dana tanpa menunggu kelengkapan administrasi bertahap seperti mekanisme penyaluran reguler.
Penyaluran ini mengacu pada Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 59 Tahun 2026 yang mengatur penyesuaian alokasi Dana Bagi Hasil (DBH) dan Dana Alokasi Umum (DAU). Selain itu, beleid ini juga mencakup penyaluran Dana Otonomi Khusus bagi Aceh serta penyelesaian kewajiban kurang bayar DBH hingga tahun anggaran 2024.
Selain itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan surat edaran sebagai pedoman pemanfaatan tambahan TKD dalam APBD daerah terdampak. Kebijakan ini mendorong pemerintah daerah mempercepat belanja, memprioritaskan program pemulihan, serta mengoptimalkan keterlibatan pelaku usaha lokal dalam pengadaan barang dan jasa.
"Saya berusaha untuk mempermudah rekan-rekan eksekutif kepala daerah," kata Tito. "Kita ingin memperkuat kemampuan keuangan daerah-daerah yang terkena bencana, tiga provinsi bencana Sumatera."
Berdasarkan distribusi anggaran, Provinsi Sumatera Utara menerima alokasi terbesar, yakni Rp 6,35 triliun, yang terdiri atas tambahan DAU sebesar Rp 4,26 triliun dan pelunasan kurang bayar DBH sebesar Rp 1,53 triliun.
Provinsi Sumatera Barat memperoleh Rp 2,63 triliun, dengan porsi terbesar berasal dari tambahan DAU sebesar Rp 2,19 triliun untuk mendukung layanan publik. Adapun Provinsi Aceh menerima Rp 1,65 triliun, termasuk tambahan Dana Otonomi Khusus sebesar Rp 75,97 miliar.
Dengan tuntasnya penyaluran tahap III pada awal Mei, pemerintah pusat menyatakan seluruh kewajiban fiskal telah dipenuhi. Selanjutnya, percepatan realisasi di daerah menjadi faktor kunci agar dana tersebut segera berdampak bagi masyarakat terdampak bencana. (*)
.png)















































