Tentara Buru Begal, TNI: Jangan Buru-Buru Dicap Militerisme

5 hours ago 4

KEPALA Pusat Penerangan Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (TNI) Brigadir Jenderal Muhammad Nas meminta publik tidak langsung menyimpulkan keterlibatan prajurit dalam menangani aksi begal sebagai bagian dari militerisme. Menurut dia, yang perlu dilihat dari keterlibatan ini adalah tujuan serta manfaat yang dirasakan masyarakat.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

“Saya mengimbau kepada semuanya, kepada masyarakat, teman-teman di luar sana, jangan buru-buru deh menyebut kehadiran kami di ruang sipil sebagai program militerisasi. Sama sekali tidak,” kata Nas dalam jumpa pers di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, pada Selasa, 9 Juni 2026. 

Nas menilai fenomena banyak aksi begal saat ini telah meresahkan masyarakat, sehingga aparat militer perlu untuk dikerahkan. Ia menyebut keterlibatan tentara dalam memburu pelaku kejahatan jalanan seperti begal merupakan bentuk perbantuan TNI kepada aparat kepolisian. Karena itu, seorang pelaku begal yang berhasil ditangkap oleh personel TNI akan diserahkan kepada kepolisian untuk ditindaklanjuti. 

Nas menegaskan, keterlibatan TNI dalam ruang sipil ini tidak melanggar peraturan perundang-undangan mana pun. Sebagian besar masyarakat disebut justru mendukung keputusan tersebut. “Saya pernah survei secara tidak langsung, saya sampaikan itu bagaimana tanggapan bapak-ibu sekalian kalau begal kami ikut bantu? 'Enggak apa-apa, malah bagus, kami malah senang, malah kami butuh’,” kata Nas. 

Bagi Nas, pengamat atau kelompok yang mengkritik kebijakan ini adalah hanya orang yang tidak pernah menjadi korban begal. Kelompok ini, kata dia, juga akan menyalahkan tentara begitu peristiwa tersebut menimpa mereka atau keluarganya. “Ada TNI percuma saja, begal dibiarkan,” ucap Nas menirukan kelompok yang dinilai akan terus mengkritik TNI. 

Keterlibatan TNI dalam memburu begal pertama kali diumumkan pada 22 Mei 2026 dalam konferensi pers bersama Kepolisian Daerah Metro Jaya. Keikutsertaan lembaga militer ini dilakukan seiring dengan meningkatnya tren kriminalitas jalananan. Selama periode 1-22 Mei 2026, Polda Metro Jaya mencatat setidaknya terdapat 1.283 kasus kejahatan yang terjadi di wilayah Jakarta. 

Sejumlah koalisi masyarakat sipil mengkritik langkah tersebut. Penolakan salah satunya datang dari Asia Human Rights Watch. Lembaga internasional ini menilai militer seharusnya tidak terlibat dalam penegakan hukum masyarakat sipil.

Menurut Wakil Direktur Asia Human Rights Watch Meenakshi Ganguly, penggunaan kekerasan dalam situasi penegakan hukum harus sesuai dengan Prinsip-prinsip Dasar Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Penggunaan Kekerasan dan Senjata Api oleh Petugas Penegak Hukum.

Berdasarkan prinsip-prinsip itu, petugas penegak hukum, termasuk personel militer, harus mendahulukan cara-cara tanpa kekerasan. “Pemerintah Indonesia memiliki tanggung jawab untuk memastikan keamanan publik. Hal itu mencakup asas praduga tak bersalah, proses hukum yang adil, dan supremasi hukum,” kata Ganguly dalam keterangan tertulis yang diterima pada Jumat, 5 Juni 2026.

Menurut dia, pemerintah seharusnya tidak mengerahkan militer dalam penegakan hukum sipi. Sebaliknya harus mendukung polisi dalam melakukan penyelidikan yang sah dan menuntut mereka yang bertanggung jawab secara tepat.

Read Entire Article
Berita Nusantara Berita Informasi Informasi Berita Berita Indonesia Berita Nusantara online Berita Informasi online Informasi Berita online Berita Indonesia online