loading...
Dokter Priguna Anugrah Pratama (31), tersangka pemerkosa pasien RSHS Bandung mengidap kelainan seksual fetish, yakni suka berfantasi dengan orang tak berdaya. Foto/Agus Warsudi
BANDUNG - Dokter Priguna Anugrah Pratama (31), tersangka pemerkosa pasien RS Hasan Sadikin (RSHS) Bandung mengidap kelainan seksual fetish, yakni suka berfantasi dengan orang tak berdaya.
Kelainan seksual tersangka dokter Priguna itu diketahui berdasarkan hasil tes psikologi yang dilakukan Polda Jabar dan Bareskrim Polri.
Baca juga: Berkas Kasus Dokter Priguna Pemerkosa Pasien RSHS Lengkap, Dilimpahkan ke Kejati Jabar Besok
Selain itu, seluruh hasil pemeriksaaan laboratorium yang dilakukan Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri telah keluarga.
Hasilnya, menunjukkan bahwa dokter Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (Unpad) itu menggunakan obat bius untuk memperdaya korban-korbannya.
"Iya kurang-lebih begitu, ada fantasi terhadap orang-orang yang tidak berdaya. Apa istilahnya fetish. Kira-kira itu," kata Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jabar Kombes Pol Surawan, Senin (9/6/2025).
Kombes Surawan menyatakan, walaupun mengidap kelainan seksual, bukan berarti tersangka Priguna dapat lolos dari jeratan hukum.
Baca juga: Korban Pemerkosaan oleh Dokter Priguna di RSHS Bandung Ungkap Kejahatan Luar Biasa Pelaku
Dalam Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) terdapat pasal yang mengatur soal tindak pidana pemerkosaan terhadap orang yang tidak berdaya.