loading...
Mazhab Syafi’i secara jelas menghukumi tasyabbuh, yang dilakukan oleh orang laki-laki dengan tujuan supaya menyerupai orang perempuan, atau sebaliknya adalah haram. Foto ilustrasi/ist
Dalam ilmu fiqih , waria atau wanita pria ini merupakan perbuatan dan salah satu dari bentuk tasyabbuh . Apa itu tasyabbuh dan bagaimana hukumnya?
Dalam Islam, secara umum tasyabbuh adalah upaya seseorang untuk menyerupai orang lain dengan melakukan atau memakai sesuatu yang sudah menjadi ciri khasnya. Mazhab Syafi’i secara jelas menghukumi tasyabbuh, yang dilakukan oleh orang laki-laki dengan tujuan supaya menyerupai orang perempuan, atau sebaliknya adalah haram .
Sebagaimana yang dijelaskan oleh imam An Nawawi dalam kitab Raudhatu Talibin, sebagai berikut:
الصَّوَابُ أَنَّ تَشَبُّهَ النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ وَعَكْسَهُ حَرَامٌ
Artinya: “Pendapat yang benar adalah hukum menyerupai laki-laki bagi perempuan, atau sebaliknya adalah haram.” (Abu Zakariya Muhyiddin Bin Syaraf An Nawawi, Roudhatut Talibin, [Beirut: Al Maktab Al Islami, 1991], jilid 2, halaman 263).
Sedangkan Imam Ala’uddin dalam kitab Al Insaf Fi Ma’rifatir Rajih Minal Khilaf juga menjelaskan:
هَذِهِ الْمَسْأَلَةُ وَهِيَ تَشَبُّهُ الرَّجُلِ بِالْمَرْأَةِ، وَالْمَرْأَةِ بِالرَّجُلِ فِي اللِّبَاسِ وَغَيْرِهِ يَحْرُمُ عَلَى الصَّحِيحِ مِنْ الْمَذْهَبِ
Artinya: “Menurut qaul sahih dalam mazhab, hukum permasalahan menyerupai perempuan bagi laki-laki dan menyerupai laki-laki bagi perempuan, baik dari sisi berpakaian atau selainnya, adalah haram.” (Ala’uddin Abu Al Hasan Ali Bin Sulaiman Bin Ahmad Al Mardawi, Al Insaf Fi Ma’rifati Rajih Minal Khilaf, [Mesir: Jumhuriyatu Misro Al Arabiyah, 1995], jilid 8, halaman 49).
Baca juga: Waria: Kaum yang Mendapat Laknat dalam Perspektif Agama
Seperti dilansir Nu.or.id, landasan hukum keharaman di atas adalah hadis:
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ ، عَنِ النَّبِيِّ ﷺ: أَنَّهُ لَعَنَ الْمُتَشَبِّهَاتِ مِنَ النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ، وَالْمُتَشَبِّهِينَ مِنَ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ
Artinya: “Dari Ibnu Abbas, dari nabi Muhammad SAW: Sesungguhnya Allah SWTmelaknat para perempuan yang menyerupai laki-laki, dan para laki-laki yang menyerupai perempuan.” (HR. Bukhari)
Hukum keharaman di atas baru berlaku ketika yang dilakukan atau dipakai oleh seorang laki-laki merupakan sesuatu yang sudah menjadi ciri khas bagi perempuan, atau memang dikhususkan untuk perempuan, begitupun sebaliknya.
.png)

















































