Bedah buku "Memberantas Korupsi Sembari Korupsi" memperlihatkan perlunya pembenahan menyeluruh dalam sistem pemberantasan korupsi di Indonesia. Tujuh tokoh yang hadir menawarkan perspektif berbeda, namun berpijak pada satu kebutuhan yang sama.
11 Agustus 2026 | 19.08 WIB
Mengapa Tempo bisa dipercayaINFO TEMPO - Sistem pemberantasan korupsi di Indonesia dinilai membutuhkan pembenahan menyeluruh. Dalam bedah buku "Memberantas Korupsi Sembari Korupsi", tujuh pembicara mendesak evaluasi terhadap lembaga penegak hukum, penguatan pengawasan, pembatasan penggunaan kewenangan, hingga perbaikan strategi pemberantasan korupsi.
Mantan pimpinan KPK Saut Situmorang mengatakan persoalan pertama yang harus diperbaiki adalah mekanisme kontrol. Menurut dia, kewenangan besar tanpa pengawasan dapat membuka ruang konflik kepentingan dan penyalahgunaan kewenangan.
Saut menyebut transparansi, akuntabilitas, bebas konflik kepentingan, dan fairness sebagai empat ukuran dasar. “Transparan, akuntabel, bebas dari konflik kepentingan. Kemudian fair,” kata Saut dalam bedah buku yang berlangsung di Gedung Tempo, Jakarta, Senin, 10 Agustus 2026.
Ia menekankan pentingnya kode etik dalam mencegah penyimpangan. Menurut Saut, pelanggaran etik yang dibiarkan dapat berkembang menjadi tindak pidana. Saut juga mempertanyakan kewenangan KPK yang tidak digunakan secara maksimal dalam perkara yang menurutnya memenuhi alasan untuk diambil alih. Saut bahkan meminta pemerintah mengembalikan kekuatan lembaga antirasuah tersebut.
Pakar hukum pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta Chairul Huda justru melihat perlunya pembenahan desain kelembagaan pemberantasan korupsi. Menurut Chairul, kewenangan penyidikan perkara korupsi yang tersebar di kepolisian, KPK, dan kejaksaan menimbulkan persoalan koordinasi dan kontrol.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
“Menurut saya dengan pola yang sekarang seperti ini. Ada paling tidak tiga penyidik tindak pidana korupsi. Ada kepolisian, ada KPK, ada kejaksaan. Itu menurut saya desain yang tidak tepat,” kata Chairul. Ia mengusulkan penyidikan perkara korupsi dipusatkan di KPK, dengan mekanisme pengawasan horizontal dan penuntutan tetap dilakukan kejaksaan.
Chairul juga menilai penggunaan hukum pidana harus lebih tertib. Ia mempertanyakan perkara yang menurutnya lebih tepat menggunakan undang-undang sektoral tetapi justru ditangani dengan UU Tipikor. Menurut dia, persoalan tersebut berkaitan dengan prioritas.
Dahlan Iskan menawarkan pendekatan yang berbeda. Menurut dia, sistem pemberantasan korupsi membutuhkan prinsip manajemen. Ia melihat jumlah perkara terlalu banyak sementara kemampuan aparat terbatas.
“Pemberantasan korupsi ini sudah sampai tahap kewalahan,” kata Dahlan. Karena itu, ia meminta pemerintah menentukan sasaran utama dan target waktu. “Manajemen yang sukses adalah manajemen yang mempunyai skala prioritas dan mempunyai target."
Dahlan mengusulkan aparat penegak hukum menjadi prioritas pemberantasan korupsi selama lima tahun. Setelah target tercapai, sasaran dapat bergeser kepada kelompok lain.
(Dari kiri) Pakar isu Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Yenti Garnasih dan advokat dan Koordinator Kosmak Petrus Selestinus dalam bedah buku "Memberantas Korupsi Sembari Korupsi" di Gedung Tempo, Jakarta, Senin, 10 Agustus 2026. Dok. TEMPO
Pakar isu Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Yenti Garnasih menilai pembenahan institusi juga harus diikuti dengan perubahan pendekatan dalam penyidikan. Ia meminta aparat tidak hanya menunggu laporan atau menunggu tindak pidana asal terbukti sebelum menelusuri dugaan pencucian uang.
Menurut Yenti, kekayaan yang tidak sesuai dengan profil seseorang dapat menjadi petunjuk awal. Menurut dia, laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), transaksi perbankan, dan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dapat digunakan untuk menemukan indikasi tersebut.
Yenti juga meminta aparat membongkar seluruh tindak pidana asal yang berkaitan dengan perkara.
“Bongkar semua,” katanya. Ia mengingatkan agar penyidikan tidak hanya berfokus pada tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Advokat dan Koordinator Kosmak Petrus Selestinus mengatakan tuntutan terhadap aparat harus sederhana, yaitu proses hukum harus berjalan berdasarkan hukum, bukan kepentingan politik.
“Teori-teori hukum harus diterapkan, ketentuan perundang-undangan harus diterapkan,” kata Petrus.
Menurut dia, Kosmak menginginkan perkara yang sedang berjalan dituntaskan secara profesional dan akuntabel. “Tidak boleh ada penegakan hukum asal-asalan karena kepentingan politik."
Petrus mengatakan Kosmak telah melakukan investigasi selama sekitar dua tahun terhadap enam perkara yang mereka nilai memiliki keterkaitan. Investigasi tersebut, kata dia, menjadi dasar penyusunan buku yang kini dibedah bersama para ahli.
Namun Petrus menekankan bahwa temuan tersebut harus diuji melalui proses hukum. Karena itu, ia meminta aparat tidak hanya menindak orang-orang tertentu, tetapi membongkar seluruh rangkaian perkara.
Mantan hakim Mahkamah Konstitusi Maruar Siahaan menilai pembenahan tidak akan berjalan tanpa memperkuat independensi kekuasaan kehakiman. Menurut Maruar, independensi hakim tidak hanya berarti bebas dari intervensi politik. “Independensi itu kalau kita tafsirkan adalah bebas dari pengaruh, bebas dari tekanan, bebas dari pengarahan, tetapi paling aktual bebas dari sogok,” katanya.
Maruar mengusulkan pengawasan terhadap lembaga penegak hukum dilakukan melalui audit. Ia menyebut Komisi Yudisial, Kompolnas, dan Komisi Kejaksaan semestinya menggunakan metode audit untuk menguji kinerja institusi yang mereka awasi.
“Seluruh aspek pengawasan yang dilakukan baik itu oleh KY, Kompolnas, maupun Komisi Kejaksaan, seharusnya dilakukan dengan dengan metode audit,” ujar Maruar. Menurut dia, audit tersebut penting untuk memastikan lembaga penegak hukum benar-benar bekerja sesuai mandat.
Pakar hukum pidana Universitas Indonesia Ganjar Laksamana Bonaprapta menyambut gagasan audit tersebut. Namun ia mempertanyakan pihak yang paling tepat melakukan audit. Ganjar mengatakan lembaga penegak hukum memang sudah memiliki mekanisme pengawasan dan audit masing-masing.
Persoalannya adalah audit menyeluruh yang dapat memotret problem institusi dari hulu hingga hilir. Menurut dia, persoalan tidak hanya berada pada satu tahap. “Dari rekrutmen sampai pelaksanaan putusan pengadilan, semuanya bermasalah,” ujarnya.
Ganjar mengatakan tujuan audit semestinya bukan menciptakan lembaga baru, melainkan mengembalikan penegakan hukum pada prinsip dan aturan yang berlaku. “Audit ini diperlukan justru kita pengin supaya low back on the track,” katanya.
Ia juga mengkritik kecenderungan aparat menjadi “juru tafsir tunggal” dalam menjalankan hukum. Menurut Ganjar, aparat dapat memiliki kewenangan tetapi tetap harus tunduk pada ilmu hukum, prinsip, dan batas-batas kewenangan.
Ia bahkan mengatakan persoalan tersebut dapat bermuara pada tindakan sewenang-wenang. Ganjar juga mempertanyakan dasar hukum dan praktik Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH). “Tindakan hukum yang dilakukan sebuah lembaga harus memiliki landasan hukum yang memadai.”
Diskusi tujuh tokoh ini memperlihatkan bahwa reformasi pemberantasan korupsi tidak hanya berkaitan dengan penambahan hukuman atau jumlah tersangka. Saut menekankan kontrol dan etika. Chairul mempertanyakan desain kelembagaan dan penggunaan hukum pidana.
Yenti mendorong penelusuran aset dan pembongkaran tindak pidana asal. Dahlan menawarkan prioritas dan target. Petrus menuntut proses hukum yang profesional dan bebas kepentingan politik. Maruar menempatkan independensi peradilan dan audit sebagai syarat. Ganjar mendorong audit menyeluruh agar aparat kembali bekerja sesuai hukum. (*)
.png)































:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/7336618/original/055797600_1780120424-20260530_105918.jpg)

















