loading...
Langkah progresif Kejagung yang membuka peluang menjerat mitra kerja Badan Gizi Nasional (BGN) dengan instrumen Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mendapat dukungan kuat dari akademisi. Foto: Dok Sindonews
JAKARTA - Langkah progresif Kejaksaan Agung (Kejagung) yang membuka peluang menjerat mitra kerja Badan Gizi Nasional (BGN) dengan instrumen Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mendapat dukungan kuat dari akademisi. Langkah ini sebagai bukti nyata komitmen Korps Adhyaksa dalam mematahkan modus penyamaran aset dan menjangkau seluruh pihak yang menikmati aliran dana korupsi baik pelaku pasif maupun sektor korporasi.
Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Utama (Puskakum) sekaligus Dosen Hukum Pidana Universitas Bhayangkara Jakarta Indra L Nainggolan mengamini instrumen hukum yang dipegang Kejagung saat ini sudah sangat memadai untuk memperluas subjek hukum yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana hingga ke pihak pasif.
Baca juga: Sony Sanjaya Tulis Pesan untuk Kepala BGN Nanik S Deyang Sebelum Ditahan, Apa Isinya?
"TPPU pada dasarnya mampu memperluas subjek hukum yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana, termasuk pihak pasif. Secara normatif sudah ada pada Pasal 607 ayat 1 huruf c KUHP Nasional," ujar Indra, Selasa (23/6/2026).
Meski memberikan dukungan penuh, dia menyertakan catatan mengenai pembuktian hukum yang harus dipenuhi oleh para penyidik di lapangan agar penegakan hukum tetap berjalan kokoh.
"Perlu dicatat dengan ketentuan sepanjang dapat dibuktikan bahwa yang bersangkutan mengetahui atau setidak-tidaknya patut menduga bahwa harta yang diterimanya berasal dari tindak pidana korupsi. Untuk menjangkau seluruh pihak termasuk pihak yang diduga memperoleh manfaat ekonomi (pasif) dari hasil kejahatan korupsi butuh kerja keras dari penegak hukum dan harus dilakukan secara hati-hati," ungkapnya.
Ketika dimintai tanggapan mengenai seberapa efektif pasal pencucian uang ini dalam mematahkan modus penyamaran aset yang dialihkan menjadi properti, saham, atau dipindahkan ke rekening lain, Indra memaparkan bahwa regulasi di Indonesia sebenarnya sudah sangat siap. Tantangan berikutnya berada pada konsistensi penerapan oleh aparat penegak hukum.
.png)

















































