Akademisi Sorot Kewenangan Kejaksaan di RUU Perampasan Aset

7 hours ago 4

AKADEMISI mengkritisi potensi kewenangan kejaksaan yang begitu luas dalam Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset. Dosen hukum pidana dari Universitas Airlangga, Toetik Rahayuningsih, mengatakan RUU Perampasan Aset memberikan kewenangan yang begitu luas.

Dalam RUU Perampasan Aset, kejaksaan mempunyai kewenangan untuk penelusuran, penyitaan, pengelolaan, hingga eksekusi aset. "Saya mengkhawatirkan dalam tanda kutipnya ada korupsi-korupsi baru," ujar Toetik dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR di Gedung Nusantara II, Senayan, Kamis, 18 Juni 2026.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Menurut dia, dominasi kejaksaan terlalu terpusat dan berisiko tanpa pengawasan memadai. Sebab, kejaksaan diberikan kewenangan terhadap perampasan aset mulai dari penelusuran hingga pengelolaan. 

Anggota Komisi III DPR, Mercy Chriesty Barends, juga menyoroti kewenangan kejaksaan tersebut. Ia menegaskan bahwa fungsi penuntutan dan pengelolaan aset sebaiknya dipisahkan. "Mestinya Kejaksaan melakukan fungsi pro justitia saja," ujarnya. "Pengelolaannya itu harus diatur tersendiri. Jadi ada independent appraisal, untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas."

Anggota Komisi III lainnya, Rikwanto, mempertanyakan apakah perlu dibentuk lembaga baru di luar kejaksaan untuk mengelola aset rampasan. "Apakah perlu nanti kita buat lembaga tersendiri? Lembaga sendiri di luar institusi Kejaksaan Agung," ujarnya.

Ia mengingatkan pengelolaan aset yang tidak profesional dapat merugikan negara, seperti aset perkebunan sawit atau tambang yang nilainya bisa turun drastis jika tidak dikelola baik.

Penguatan kelembagaan kejaksaan ini terjadi di tengah pengalihan pengelolaan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan ke Kejaksaan Agung pada April 2025.

Kejaksaan juga membentuk tim khusus JAGO (Justice Abroad Global Outreach) pada Oktober 2025 untuk memperkuat penelusuran dan pemulihan aset hasil kejahatan transnasional di luar negeri, serta memiliki payung hukum yang kuat pasca putusan MK yang menolak uji materi kewenangan imunitas jaksa pada Oktober 2025 .

RUU Perampasan Aset telah masuk dalam Program Legislasi Nasional Prioritas 2025–2026 dan saat ini masih dalam tahap pembahasan di Komisi III DPR, dengan isu pengawasan sebagai salah satu titik kritis yang belum menemukan kata sepakat. 

Read Entire Article
Berita Nusantara Berita Informasi Informasi Berita Berita Indonesia Berita Nusantara online Berita Informasi online Informasi Berita online Berita Indonesia online