BADAN Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia alias BEM UI akan mendampingi korban membuat laporan resmi ke Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) pada Selasa, 14 April 2026. Sebelumnya, sebanyak 16 mahasiswa Fakultas Hukum UI diduga melakukan kekerasan seksual.
"Sebagai bentuk pengawalan, Aliansi BEM se-UI bersama kuasa hukum para korban akan melakukan pelaporan resmi ke Satgas PPKS UI," kata Ketua BEM UI, Yatalathof Ma'shun Imawan, Selasa pagi.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Athof, sapaannya, menegaskan, Aliansi BEM se-UI menolak keras segala bentuk impunitas. Dia mengatakan keadilan harus ditegakkan.
"Kampus seharusnya menjadi ruang aman, bukan tempat berlindung bagi predator seksual," kata Athof.
Untuk itu, pihaknya menuntut Dekanat FH UI dan Rektorat UI untuk tidak menindak tegas pelaku dan mengusut kasus ini hingga tuntas dengan prinsip keadilan.
"Kasus ini harus segera diproses transparan dengan sanksi setegas-tegasnya bagi seluruh pelaku tanpa pandang bulu," tegasnya.
Athof mengungkapkan setelah pelaporan selesai, pihaknya akan menggelar konferensi pers sekitar pada siang ini di Pusat Kegiatan Mahasiswa (Pusgiwa) UI.
"Tidak ada negosiasi untuk kekerasan seksual dan tidak ada ruang aman bagi pelakunya di UI. Mari rapatkan barisan dan kita kawal hingga tuntas," ucap Athof.
.png)

















































