loading...
Sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). Foto: Nur Khabibi
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan jaksa penuntut umum (JPU) akan menganalisis setiap fakta yang mencuat di persidangan. Hal itu disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat disinggung perihal pengakuan Bupati Buol Risharyudi Triwibowo saat menjadi saksi sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) pada Kamis (12/2/2026).
Risharyudi juga sempat menjabat stafsus Ida Fauziyah saat menjadi Menteri Ketenagakerjaan. Dalam kesaksiannya, ia mengaku menerima uang ratusan juta hingga tiket konser BLACKPINK.
"Yang pertama, tentu setiap fakta yang muncul di persidangan akan dilakukan analisis oleh JPU. Apakah kemudian itu bisa menjadi fakta baru untuk pengembangan penyidikan, itu nanti kita akan dalami," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK.
Baca juga: Bupati Buol Akui Terima Duit Rp160 Juta dan Tiket Konser BLACKPINK dari Terdakwa RPTKA
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
.png)

















































