loading...
Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah, Din Syamsuddin menyatakan penetapan Roy Suryo Cs sebagai tersangka kasus tudingan ijazah palsu mantan Presiden Jokowi tidak sesuai nilai etika moral. Foto/Ari Sandita Murti
JAKARTA - Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah, Din Syamsuddin menyatakan penetapan Roy Suryo Cs sebagai tersangka kasus tudingan ijazah palsu mantan Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) tidak sesuai nilai etika moral. Din mengungkapkan hal itu usai diperiksa sebagai saksi ahli di Polda Metro Jaya, Jakarta,Kamis (12/2/2026).
"Saya menyatakan pentersangkaan itu tidak sesuai dengan nilai-nilai etika moral maupun hukum dan politik yang saya pahami. Alasannya dr. T Fauzia Tyassuma dan kawan-kawannya mengajukan gugatan tuduhan atas pemalsuan ijazah oleh Joko Widodo," ujarnya kepada wartawan.
Dia menjadi ahli bagi Roy Suryo Cs, khususnya dr. Tifa lantaran dia terdorong dan tergerak atas penegakan kebenaran dan keadilan. Penetapan tersangka Roy Suryo Cs lantaran meneliti ijazah Jokowi adalah hak konstitusional sebagai warga negara yang terjamin konstitusi.
"Merupakan komitmen moral dan tanggung jawab moral seorang akademisi intelektual maupun cendekiawan untuk melakukan koreksi sosial, kontrol sosial, pengawasan sosial politik, apalagi mengenai seseorang yang menempati kedudukan tertinggi dalam kehidupan bernegara kita, yaitu sebagai presiden," tuturnya.
Apalagi, kata dia, jika sampai ijazah yang ditelitinya itu benar palsu, penetapan itu bakal dianggap tidak tepat. Tuduhan tentang dugaan pencemaran nama baik, manipulasi data atau dokumen, fitnah hingga penghasutan terhadap Roy Suryo Cs dianggapnya di luar logika hukum, etika, dan moral yang dipahaminya.
.png)

















































