DPRD Kota Bandung Sahkan Raperda Pencegahan dan Pengendalian Prilaku Seksual Beresiko

5 hours ago 1

INFO TEMPO – DPRD Kota Bandung mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Pengendalian Perilaku Seksual Berisiko dan Penyimpangan Seksual dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung, pada Rabu, 17 Juni 2026.

Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung, Radea Respati Paramudhita menjelaskan bahwa regulasi ini lahir dari keprihatinan bersama terhadap berbagai persoalan yang berkembang di tengah masyarakat.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Seperti meningkatnya kasus HIV/AIDS, infeksi menular seksual, kehamilan tidak diinginkan, perkawinan usia dini, hingga berbagai bentuk kekerasan seksual. Hal ini menjadi penginat bahwa Kota Bandung memerlukan langkah yang lebih sistematis dan berkelanjutan dalam melakukan pencegahan dan pengendalian.

Di sisi lain, perkembangan teknologi informasi dan media sosial telah membawa perubahan besar dalam kehidupan masyarakat. Namun, kemudahan akses informasi juga menghadirkan tantangan baru.

“Kita menyaksikan semakin masifnya berbagai bentuk promosi, propaganda, dan normalisasi perilaku seksual berisiko yang dapat diakses dengan mudah oleh anak-anak dan remaja. Sebagai orang tua, wakil rakyat, dan bagian dari masyarakat Kota Bandung, saya meyakini bahwa kondisi ini tidak boleh diabaikan,” ujarnya.

Menurut Radea, dampak perilaku seksual berisiko dan penyimpangan seksual tidak hanya menyangkut kesehatan fisik dan mental individu, tetapi juga berpotensi mengganggu ketahanan keluarga, ketertiban sosial, serta nilai-nilai moral, agama, budaya, dan etika yang menjadi fondasi kehidupan masyarakat Kota Bandung.

Dampak tersebut mencakup meningkatnya risiko penularan penyakit, gangguan kesehatan jiwa, kekerasan dan eksploitasi seksual, terganggunya tumbuh kembang anak, hingga menurunnya kualitas kehidupan sosial masyarakat.

Perda yang telah disahkan ini bukanlah instrumen untuk menghakimi atau mendiskriminasi kelompok tertentu. Sebaliknya, perda ini hadir sebagai bentuk perlindungan terhadap seluruh warga Kota Bandung dengan mengedepankan prinsip penghormatan terhadap martabat manusia, perlindungan anak, kesehatan masyarakat, ketahanan keluarga, serta nilai-nilai agama dan budaya yang hidup di tengah masyarakat.

“Saya juga ingin menegaskan bahwa perda ini tidak membentuk norma pidana baru. Fokus utama yang kami bangun adalah pencegahan, edukasi, rehabilitasi, pembinaan, pengawasan, dan penguatan peran seluruh pemangku kepentingan,” katanya.

Ia menegaskan, pihaknya ingin memastikan bahwa masyarakat mendapatkan pemahaman yang benar serta lingkungan sosial yang mendukung tumbuh kembang generasi muda secara sehat.

Untuk diketahui, penyusunan perda ini dilakukan melalui proses yang panjang dan melibatkan berbagai pihak, mulai dari perangkat daerah, akademisi, tokoh masyarakat, hingga unsur masyarakat sipil. Berbagai masukan yang diberikan menjadi bagian penting dalam penyempurnaan substansi perda sehingga dapat menjawab kebutuhan masyarakat Kota Bandung secara lebih komprehensif.

“Ke depan, saya berharap Pemerintah Kota Bandung segera menyusun regulasi turunan dan melakukan sosialisasi secara masif kepada masyarakat serta menyiapkan sumber daya manusia, sarana , prasarana dan pembiayaan yang memadai,” harapnya.

Oleh karena itu, kata dia, diperlukan kolaborasi seluruh unsur pentahelix antara pemerintah, akademisi, dunia usaha, komunitas, media, dan masyarakat—agar tujuan perda ini dapat tercapai secara efektif.

Pada akhirnya, perda ini merupakan investasi sosial jangka panjang untuk menjaga kualitas generasi penerus Kota Bandung. Saya berharap kehadiran perda ini dapat menjadi salah satu fondasi dalam mewujudkan Bandung yang lebih sehat, berkarakter, berdaya saing, serta mampu menjaga nilai-nilai luhur yang menjadi identitas masyarakatnya. (*)

Read Entire Article
Berita Nusantara Berita Informasi Informasi Berita Berita Indonesia Berita Nusantara online Berita Informasi online Informasi Berita online Berita Indonesia online