PENELITI Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia, Delia Wildianti, menilai terdapat dua penyebab pembahasan revisi undang-undang pemilihan umum atau UU Pemilu selalu ditunda. Pertama, terdapat kecenderungan untuk mempertahankan status quo regulasi yang ada.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Kata dia, perubahan aturan pemilu pada dasarnya akan mempengaruhi distribusi kekuasaan politik. Dengan kata lain, regulasi yang ada dianggap telah berhasil menghasilkan konfigurasi politik yang menguntungkan kelompok tertentu sehingga tidak ada dorongan kuat untuk melakukan perubahan mendasar.
“Pihak-pihak yang merasa diuntungkan oleh sistem yang berlaku saat ini cenderung menolak atau menunda reformasi,” kata Delia saat memberikan keterangannya via Zoom Meeting pada Kamis, 16 Juli 2026.
Ia menuturkan kecenderungan mempertahankan status quo tersebut menjadi semakin kuat ketika dipadukan dengan pembangunan infrastruktur politik oleh kelompok-kelompok elite tertentu. Jika regulasi yang ada terus dipertahankan dan sumber daya politik semakin terkonsentrasi pada pihak tertentu, maka potensi lahirnya kekuasaan yang semakin dominan dan sulit dikontrol akan semakin besar.
“Kondisi ini berisiko menciptakan kontestasi politik yang tidak setara dan tidak adil,” katanya
Padahal, kata dia, prinsip dasar pemilu adalah menghadirkan kompetisi yang fair bagi seluruh peserta. Apabila regulasi hanya menguntungkan kelompok tertentu dan mempertahankan distribusi kekuasaan yang timpang, maka prinsip keadilan dalam pemilu menjadi terancam.
“Hasil akhir memang ditentukan oleh suara mayoritas, tetapi aturan mainnya harus memberikan kesempatan yang setara kepada semua pihak,” kata Delia.
Menurut dia, penundaan pembahasan UU Pemilu juga mencerminkan absennya keseriusan dalam melakukan pembenahan demokrasi secara substantif. Namun, lanjutnya, dorongan tersebut belum terlihat secara nyata dalam agenda legislasi maupun langkah-langkah politik yang diambil.
“Jika memang terdapat pandangan bahwa penyelenggaraan pemilu selama ini memiliki banyak persoalan, maka semestinya ada kemauan politik yang kuat untuk melakukan perbaikan,” kata Delia.
Faktor lain yang menurut dia turut mempengaruhi adalah keinginan untuk menjaga stabilitas politik di kalangan elite. Pada awal 2025 sempat muncul wacana pemilihan kepala daerah secara tidak langsung.
Setelah menuai kritik dan penolakan publik, ia mengatakan pembahasan tersebut perlahan menghilang dari ruang publik. Dalam konteks yang sama, penundaan pembahasan UU Pemilu dapat dipahami sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas politik dan menghindari potensi konflik di antara elite yang sedang berkuasa.
“Fenomena ini menunjukkan bahwa pemerintah dan elite politik cenderung menghindari isu-isu yang berpotensi menimbulkan perdebatan dan mengganggu stabilitas politik yang sedang dibangun,” ujar dia.
Sebelumnya Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menyampaikan bahwa pihaknya telah menyusun 28 daftar inventarisasi masalah (DIM) untuk RUU Pemilu berdasarkan pernyataannya pada Selasa, 7 Juli 2026.
Penyusunan DIM dilakukan sebagai terobosan agar persiapan revisi UU Pemilu tetap berjalan sambil menunggu persetujuan pembentukan panitia kerja oleh DPR.
.png)














































