I Made Agus Prasatya Dilantik Sebagai Dirgakkum Korlantas Polri

8 hours ago 5

INFO TEMPO – Direktorat Penegakan Hukum memiliki peran strategis dalam mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas. Hal itu disampaikan Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho saat memimpin serah terima jabatan Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri Brigjen Pol Faizal, S.I.K., M.H. kepada Kombes Pol Dr. I Made Agus Prasatya, S.I.K., M.Hum di Aula Madelu Korlantas Polri, Kamis, 11 Juni 2026.

Oleh karena itu, kata Irjen Pol Agus Suryonugroho, seluruh jajaran penegakan hukum diharapkan terus mengedepankan pendekatan yang humanis, profesional, dan transparan dalam setiap pelaksanaan tugas. Dia juga menekankan pentingnya pemanfaatan teknologi melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sebagai instrumen utama penegakan hukum lalu lintas yang modern, akuntabel, dan berkeadilan.

Dirgakkum Korlantas Polri, Kombes Pol I Made Agus Prasatya, kemudian menyampaikan komitmennya untuk melanjutkan dan meningkatkan berbagai program penegakan hukum lalu lintas yang telah berjalan. Pelayanan penegakan hukum akan terus diarahkan pada prinsip humanis, berkeadilan, dan berorientasi pada pelayanan publik.

Salah satu prioritas utama yang akan dilakukan adalah memaksimalkan implementasi ETLE di seluruh Indonesia agar penegakan hukum semakin efektif, transparan, dan terintegrasi. “Kami berkomitmen meningkatkan pelayanan penegakan hukum yang humanis dan berkeadilan.”

Di sisi lain, komitmen putra Bali ini terhadap institusi tidak perlu diragukan lagi. Perjuangan mengawal terwujudnya peningkatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Tilang melahirkan reformasi PNBP Tilang. Sejak tahun 2020, I Made Agus Prasatya menjadi motor penggerak di balik upaya mereformasi sistem pengelolaan dana tilang agar lebih transparan, kolaboratif, dan memberi manfaat optimal bagi penegakan hukum lalu lintas nasional.

Sebelum terwujudnya kolaborasi tersebut, pengelolaan PNBP Tilang sepenuhnya berada di bawah kewenangan kejaksaan, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Butir 6 (a)(b) KUHAP jo Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI. Padahal dalam praktiknya, penegakan hukum pelanggaran lalu lintas melibatkan tiga lembaga utama yakni, Polri, Kejaksaan Agung, dan Mahkamah Agung, yang masing-masing memiliki peran penting dalam sistem Criminal Justice System (CJS).

Dari prinsip sinergitas itu, Korlantas Polri di bawah arahan Kakorlantas Polri saat itu, dan dukungan penuh Kapolri, Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, serta Astamarena Kapolri, Komjen Pol. Wahyu Hadiningrat, memandang perlu adanya pengelolaan PNBP Tilang secara kolaboratif. Kombes Pol. I Made Agus Prasatya kemudian diberi mandat untuk merintis dan mengawal proses kerja sama lintas lembaga tersebut, sebuah tugas yang ternyata memerlukan perjuangan panjang selama kurang lebih lima tahun.

Upaya membangun kolaborasi antar stakeholder dalam pemanfaatan bersama PNBP Tilang tidaklah mudah. Berbagai tantangan, perbedaan persepsi, dan dasar hukum yang belum jelas menjadi hambatan besar. Namun dengan semangat reformasi dan tekad mewujudkan Kamseltibcarlantas (Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas) melalui ETLE Nasional Presisi, Kombes Pol I Made Agus Prasatya terus melangkah.

Pada Juni 2022, Kapolri menyampaikan surat resmi kepada Menteri Keuangan RI terkait pemanfaatan dan pendistribusian PNBP Tilang untuk mendukung pengembangan ETLE Nasional. Namun, balasan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan bahwa permintaan tersebut tidak dapat disetujui karena belum ada dasar hukum yang memungkinkan pembagian dana tilang di antara tiga lembaga penegak hukum.

Kemenkeu kemudian menyarankan agar diperlukan perintah Presiden RI berupa Inpres atau Perpres sebagai dasar hukum penggunaan bersama PNBP Tilang. Saran lainnya adalah perlunya pendekatan kepada Kejaksaan Agung RI, yang berdasarkan PP Nomor 39 Tahun 2016 merupakan pengelola utama PNBP Tilang.

Membangun Sinergi, Menyatukan Komitmen

Kombes Pol I Made Agus Prasatya lantas menginisiasi serangkaian dialog strategis dengan pihak Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung. Pertemuan tersebut menghasilkan terobosan penting, di mana Kejagung menyatakan dukungannya terhadap program kolaborasi pelayanan prima Criminal Justice System (CJS) dalam penyelesaian perkara pelanggaran lalu lintas berbasis ETLE di era 4.0, dengan pendanaan bersumber dari PNBP Tilang.

Dari sinilah semangat “karya bersama instansi penegak hukum” mulai terbangun. Kolaborasi ini dipandang sebagai langkah maju dalam meningkatkan citra penegakan hukum, membangun transparansi keuangan negara, serta memperkuat sinergi antar lembaga dalam pelayanan publik.

Untuk mengawalinya, dibentuklah Tim Pokja Pemanfaatan PNBP Tilang Bersama, yang bertugas menyempurnakan konsep Surat Bersama serta menyiapkan dasar hukum yang mengikat semua pihak. Hasil pembahasan bersama menghasilkan kesepakatan proporsional: Kejaksaan Agung RI 40 persen, Mahkamah Agung RI 30 persen, dan Polri 30 persen.

Setelah melewati proses panjang, diskusi intensif, dan harmonisasi lintas kementerian/lembaga, perjuangan panjang itu akhirnya berbuah manis. Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 100 Tahun 2024 tentang Penyetoran dan Pencatatan atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari Denda Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

PMK ini menjadi tonggak sejarah baru dalam sistem keuangan penegakan hukum di Indonesia. Untuk pertama kalinya, Polri, Kejaksaan, dan Mahkamah Agung mendapatkan kewenangan untuk mengajukan izin penggunaan dan pencatatan PNBP Tilang secara proporsional dan transparan. Peraturan ini mulai berlaku pada 1 Januari 2025, menandai era baru sinergi penegakan hukum lalu lintas berbasis akuntabilitas.

Perjalanan panjang yang ditempuh sejak tahun 2020 hingga lahirnya PMK Nomor 100 Tahun 2024 membuktikan bahwa perubahan besar tak lahir dari kekuasaan, tetapi dari kegigihan dan keyakinan terhadap nilai kebenaran dan kemanfaatan publik. Kombes Pol I Made Agus Prasatya telah menunjukkan bagaimana ketekunan seorang perwira Polri dapat melahirkan sistem baru yang lebih adil dan kolaboratif bagi negara.

Kini, sejarah mencatat bahwa kolaborasi pengelolaan PNBP Tilang bukan sekadar produk regulasi, tetapi hasil nyata dari perjuangan panjang dan semangat reformasi yang tak kenal lelah, demi pelayanan publik yang lebih transparan, modern, dan berkeadilan. (*)

Read Entire Article
Berita Nusantara Berita Informasi Informasi Berita Berita Indonesia Berita Nusantara online Berita Informasi online Informasi Berita online Berita Indonesia online