Investigasi Media: Gereja Katolik Spanyol Dilanda Pedofil, 3.084 Orang Jadi Korban

6 hours ago 4

loading...

Laporan investigasi media ungkap Gereja Katolik Spanyol dilanda kasus pedofilia, di mana 3.084 orang jadi korban pelecehan seksual saat masih di bawah umur. Foto/El Pais/Susana Vera

MADRID - Lebih dari 3.000 orang dilaporkan menderita pelecehan seksual saat masih di bawah umur di dalam Gereja Katolik Spanyol. Demikian hasil investigasi selama delapan tahun oleh surat kabar El Pais, yang menerbitkan temuan terbarunya pada hari Senin (20/4/2026).

Media tersebut mulai mengumpulkan data tentang kejahatan seksual di dalam gereja pada tahun 2018, ketika hanya 34 kasus yang diketahui secara resmi. Sejak saat itu, melalui kesaksian publik, catatan peradilan, dan pengakuan gereja, jumlah korban pedofilia telah meningkat menjadi 3.084 dengan insiden paling awal terjadi pada tahun 1940-an.

Baca Juga: Gereja Katolik Polandia Laporkan Ratusan Klaim Pelecehan Seks oleh Pastor

Daftar terdakwa telah mencapai 1.613, mewakili 1,46% dari 110.000 imam dan umat awam yang telah melayani di Spanyol dalam 80 tahun terakhir.

Laporan terbaru El Pais, yang keenam dalam lima tahun, telah menambahkan 58 kesaksian baru dari Spanyol yang menuduh 50 rohaniwan dan umat awam, hampir semuanya laki-laki kecuali dua biarawati, dan bagian terpisah yang mencakup 21 kesaksian dari delapan negara Amerika Latin dengan 24 individu yang dituduh.

Media tersebut melaporkan bahwa mereka telah membagikan semua temuannya kepada Konferensi Episkopal Spanyol (CEE), Vatikan, dan komisioner hak asasi manusia Spanyol.

Namun, surat kabar tersebut mencatat bahwa selama lima tahun terakhir, Gereja belum memberikan tanggapan substantif terhadap tuduhan tersebut, dengan CEE memprioritaskan “ketidakjelasan dan penyangkalan” sementara Vatikan telah mendelegasikan tanggung jawab kepada para uskup Spanyol.

El Pais juga mencatat pola berulang di mana para imam yang dituduh sering dipindahkan antar paroki atau dikirim ke luar negeri, terkadang ke Amerika Latin, tanpa menghadapi konsekuensi kanonik atau sipil.

Read Entire Article
Berita Nusantara Berita Informasi Informasi Berita Berita Indonesia Berita Nusantara online Berita Informasi online Informasi Berita online Berita Indonesia online