Kapolda Riau Gaungkan Polisi Penjaga Peradaban di Dies Natalis Ke-80 STIK Polri

3 hours ago 3

loading...

Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan menyampaikan orasi ilmiah bertajuk Green Policing: Polisi sebagai Penjaga Peradaban pada Dies Natalis ke-80 STIK Lemdiklat Polri di Jakarta, Rabu (17/6/2026). Foto: Ist

JAKARTA - Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan menyampaikan orasi ilmiah bertajuk “Green Policing: Polisi sebagai Penjaga Peradaban” pada Dies Natalis ke-80 Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK) Lemdiklat Polri di Jakarta, Rabu (17/6/2026).

Dalam forum akademik yang mengusung tema “Pemolisian Demokrasi dan Reformasi Kultural untuk Meraih Kepercayaan Publik di Era Digital” tersebut, Herry menawarkan Green Policing sebagai gagasan pengembangan pemolisian masa depan yang tidak lagi hanya berorientasi pada keamanan negara dan keamanan manusia, tetapi juga keamanan ekologis sebagai fondasi keberlanjutan peradaban.

Orasi tersebut disampaikan di hadapan pimpinan Polri, guru besar, sivitas akademika STIK, serta para wisudawan. Dalam momen tersebut, dia menegaskan bahwa institusi kepolisian tidak dapat lagi memandang ancaman keamanan hanya dalam kerangka konvensional.

Baca juga: Ini 4 Program Prioritas Polda Riau, Salah Satunya Green Policing

Menurut peraih gelar doktor dari STIK tersebut, perubahan iklim, kerusakan lingkungan, kebakaran hutan dan lahan, pencemaran sungai, hingga hilangnya keanekaragaman hayati telah berkembang menjadi ancaman nyata terhadap kehidupan manusia dan stabilitas sosial.

“Green Policing adalah evolusi dari gagasan keamanan itu sendiri. Dari state security yang melindungi negara menuju human security yang melindungi manusia, dan kini berkembang menuju ecological security yang melindungi peradaban, manusia, dan alam secara bersamaan,” ujar Herry dalam orasinya.

Pengalaman bertugas di Riau memberikan pelajaran langsung mengenai kompleksitas ancaman ekologis. Menurut dia, Provinsi Riau yang memiliki salah satu ekosistem gambut terbesar di dunia juga menghadapi berbagai persoalan lingkungan, mulai dari kebakaran hutan dan lahan, perambahan kawasan hutan, pembalakan liar, perburuan satwa dilindungi, pencemaran sungai, hingga pertambangan tanpa izin.

Read Entire Article
Berita Nusantara Berita Informasi Informasi Berita Berita Indonesia Berita Nusantara online Berita Informasi online Informasi Berita online Berita Indonesia online