Kejaksaan: Roy Suryo Salah Alamat Minta Kejari Jaksel Batalkan Penetapan Tersangkanya

3 hours ago 7

loading...

Tim Biro Hukum Kejari Jakarta Selatan membacakan jawabannya atas praperadilan Roy Suryo terkait status tersangkanya. Foto/SindoNews

JAKARTA - Tim Biro Hukum Kejari Jakarta Selatan membacakan jawabannya atas praperadilan Roy Suryo terkait status tersangkanya. Kejaksaan menyebut permintaan Roy Suryo pada Kejari Jaksel membatalkan sprindik dan penetapan tersangkanya salah alamat.

"Bahwa menarik turut Termohon sebagai pihak yang dituntut untuk membatalkan sprindik dan status tersangka adalah salah alamat karena turut Termohon tidak memiliki kewenangan eksekutif sektoral untuk membatalkan produk hukum Termohon. Dengan demikian, dalil pemohon tidak beralasan menurut hukum dan oleh karenanya harus dinyatakan ditolak," ujar Tim Hukum Kejari Jaksel di persidangan, Senin (13/7/2026).

Jawaban itu disampaikan Kejari Jaksel lantaran dalam permohonannya, Roy Suryo menarik Kejaksaan sebagai turut Termohon untuk membatalkan 3 sprindik yang dikeluarkan Termohon atau Polda Metro Jaya dan surat ketetapan tersangka tertanggal 7 Novemver 2035 lalu. Padahal, secara administrasi dokumen tersebut diterbitkan mandiri dan atributif oleh penyidik kepolisian.

Baca juga: Polda Metro dan Kejari Jaksel Kompak Minta Hakim Tolak Praperadilan Roy Suryo

Pihak Kejaksaan menerangkan, semua dokumen sprindik dan penetapan tersangka Roy Suryo yang disengketakan itu secara nyata diterbitkan kepolisian selaku Termohon. Sedangkan Kejaksaan tidak memiliki hubungan kausalitas terhadap obyek sengketa.

"Turut Termohon tidak memiliki hubungan kausalitas terhadap penerbitan objek sengketa karena mempunyai tugas dan fungsi masing-masing berdasarkan asas diferensiasi fungsional. Menuntut Turut Termohon untuk ikut bertanggung jawab membatalkan sprindik dan status tersangka adalah sebuah kekeliluan subjek hukum," jelas Jaksa.

Jaksa membeberkan, praperadilan yang diajukan Roy Suryo terdapat kontradiksi logika hukum dan tindakan pemilahan aturan secara oportunis demi keuntungan sepihak. Pasalnya, pada bagian awal pihak Roy Suryo menggunakan ketentuan transisional Pasal 361 Huruf A UU RI Nomor 20 Tahun 2025 sebagai batu uji.

Read Entire Article
Berita Nusantara Berita Informasi Informasi Berita Berita Indonesia Berita Nusantara online Berita Informasi online Informasi Berita online Berita Indonesia online