Kemendagri Jelaskan Skema Baru Dana Bagi Hasil untuk Daerah

4 hours ago 3

INFO TEMPO – Kementerian Dalam Negeri atau Kemendagri menjelaskan perubahan skema Dana Bagi Hasil (DBH) sumber daya alam dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Dalam aturan tersebut, penerima DBH tidak lagi hanya daerah penghasil, tetapi juga mencakup daerah terdampak langsung dan daerah pengolah.

Menurut Sekretaris Ditjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Horas Maurits Panjaitan, prinsip utama pembagian DBH tetap menggunakan pendekatan by origin atau berdasarkan daerah asal sumber daya alam.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

“Daerah penghasil tetap mendapatkan porsi lebih besar, baik itu daerah tambang, sumur minyak dan gas, maupun wilayah konsesi hutan,” kata Maurits dalam Forum Orkestrasi Pembangunan Negeri dalam rangkaian Apresiasi Kinerja Pemerintah Daerah Berprestasi 2026 Regional Kalimantan, baru-baru ini.

Namun, lanjut dia, dalam regulasi baru pemerintah mulai memperluas cakupan penerima DBH dengan memasukkan kategori daerah terdampak langsung serta daerah pengolah sumber daya alam. Menurut Maurits, daerah terdampak adalah wilayah yang tidak menghasilkan langsung sumber daya alam, tetapi menerima dampak aktivitas eksploitasi sumber daya tersebut.

Contohnya adalah daerah yang berbatasan dengan kawasan tambang atau wilayah eksploitasi yang mengalami dampak eksternal seperti polusi, kerusakan lingkungan, hingga beban infrastruktur akibat aktivitas industri. “Ini misalnya daerah yang dilewati atau berbatasan langsung dan terdampak aktivitas sumber daya alam meskipun bukan penghasil,” ujar dia. Blora contohnya sebagai salah satu daerah yang dapat dikategorikan terdampak langsung.

Selain daerah terdampak, aturan baru juga mengenalkan kategori daerah pengolah, yakni wilayah tempat sumber daya alam diproses lebih lanjut seperti kawasan smelter nikel, kilang minyak, atau pusat pengolahan hasil tambang lainnya. Meski demikian, Maurits mengatakan, status daerah pengolah tidak otomatis memperoleh porsi DBH yang sama dengan daerah penghasil. “Kami khawatir ada anggapan bahwa kalau ada smelter atau pengolahan otomatis mendapat bagian seperti daerah penghasil. Itu tidak otomatis,” ujar dia.

Menurut Maurits, pemerintah saat ini masih menyiapkan peraturan pemerintah (PP) lanjutan untuk memperjelas indikator dan variabel penentuan daerah terdampak maupun daerah pengolah. Menurut dia, dukungan pemerintah daerah akan sangat penting, terutama dalam proses rekonsiliasi dan validasi data menjelang implementasi penuh skema baru tersebut pada 2027.

Selain perubahan kategori penerima, mekanisme penghitungan DBH juga mengalami perubahan. Jika pada sistem lama penghitungan masih menggunakan pendekatan proyeksi, kini pemerintah menggunakan basis realisasi penerimaan tahun sebelumnya atau realisasi t-1. Dengan sistem baru itu, besaran DBH dinilai akan lebih pasti karena menggunakan data penerimaan riil.

Pemerintah juga tengah menyiapkan aturan turunan terkait mekanisme kurang bayar DBH. Saat ini, kata Maurits, regulasi berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 120 sudah diterbitkan dan pemerintah pusat sedang memproses keputusan Menteri Keuangan sebagai dasar penyaluran kurang bayar pada tahun anggaran 2026 untuk kewajiban 2024.

Maurits menambahkan proses implementasi skema baru membutuhkan kesiapan data yang lebih detail dari pemerintah daerah agar penghitungan DBH dapat dilakukan secara lebih akurat dan transparan. “Intinya data yang digunakan berbasis realisasi dan rekonsiliasi data akan menjadi sangat penting,” kata dia.(*)

Read Entire Article
Berita Nusantara Berita Informasi Informasi Berita Berita Indonesia Berita Nusantara online Berita Informasi online Informasi Berita online Berita Indonesia online